Ikhbar.com: Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menonaktifkan 11 pegawainya yang ditahan pihak kepolisian atas keterlibatan dalam kasus judi online (judol). Mereka menyebut langkah ini diambil sebagai upaya menjaga integritas dan kredibilitas institusi di tengah meningkatnya kejahatan digital.
“Sebanyak 11 pegawai Kemkomdigi dinonaktifkan setelah ditahan kepolisian atas dugaan pelanggaran,” ujar Menteri Komdigi, Meutya Hafid, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, 4 November 2024.
Baca: 450 Juta Orang di Dunia Kecanduan Judi Online
Meutya menyebutkan, verifikasi terhadap nama-nama lain yang kemungkinan terlibat masih berlangsung. Proses ini dilakukan melalui koordinasi Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika) Kemkomdigi dengan Kepolisian Republik Indonesia.
“Proses verifikasi bertujuan memastikan identitas pegawai yang diamankan,” tambah Meutya.
Mantan Ketua Komisi I DPR RI itu menjelaskan bahwa dalam waktu maksimal tujuh hari sejak surat penahanan diterbitkan oleh Polri, Kemkomdigi akan menerapkan pemberhentian sementara terhadap para pegawai yang terlibat.
“Tindakan ini diambil untuk menjaga efektivitas fungsi pengawasan Kemkomdigi, tanpa mengabaikan asas praduga tak bersalah. Pegawai yang terbukti bersalah dan status hukumnya telah inkracht (berkekuatan hukum tetap) akan diberhentikan dengan tidak hormat,” tegas Meutya.
Ia juga menegaskan pentingnya komitmen seluruh pegawai terhadap pakta integritas yang telah disepakati, khususnya dalam memberantas praktik-praktik ilegal seperti judi online yang kian meresahkan.
“Kemkomdigi akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mengambil tindakan lanjutan jika ditemukan keterlibatan pegawai lain dalam aktivitas ilegal,” kata Meutya.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa informasi terbaru terkait perkembangan kasus ini akan disampaikan kepada publik sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban.
Baca: AI bakal Dipakai untuk Berantas Judi Online
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan 16 tersangka dalam kasus judi online, di antaranya 12 pegawai Kemkomdigi dan empat warga sipil. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, menyatakan bahwa penyelidikan akan terus dilakukan hingga tuntas.
“Kami akan menangkap semua pelaku, menyita aset-aset hasil kejahatan, dan mengembalikannya ke negara,” ujarnya.