Tok! Polisi Resmi Larang Sound Horeg

Ilustrasi sound horeg. Foto: Instagram @horeggank

Ikhbar.com: Larangan penggunaan sound horeg kini resmi diberlakukan Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim). Keputusan ini diumumkan usai mencuatnya berbagai keluhan dari warga serta adanya fatwa haram yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur.

Informasi larangan tersebut disampaikan melalui akun Instagram resmi @humaspoldajatim pada Kamis, 17 Juli 2025.

“HIMBAUAN LARANGAN SOUND HOREG ‼️ Polri mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak mengadakan atau menyelenggarakan kegiatan sound horeg atau sejenisnya yang dapat menimbulkan kebisingan dan keresahan warga,” demikian bunyi pernyataan dalam video pendek yang diunggah Humas Polda Jatim.

Baca: NU Susun Rekomendasi Pergub Sound Horeg

Polda Jatim menegaskan bahwa pelarangan ini merupakan bentuk respons terhadap berbagai laporan dari masyarakat yang mengaku terganggu dengan suara keras dan aktivitas tidak pantas dalam kegiatan sound horeg.

“Larangan ini diterbitkan sebagai bentuk respon atas banyaknya aduan dari masyarakat. Mari bersama-sama kita ciptakan lingkungan yang tertib, aman, nyaman, dan kondusif,” tulis narasi video lanjutan.

Meski sudah diberlakukan, Polda Jatim belum mengumumkan secara rinci sanksi hukum bagi pelanggar aturan ini. Namun, imbauan tersebut kembali menekankan pentingnya menjaga ketenangan dan kenyamanan lingkungan sekitar.

“Utamakan kenyamanan bersama, stop kebisingan yang meresahkan!” tutup keterangan dalam video tersebut.

Fatwa MUI

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur telah lebih dulu mengeluarkan fatwa haram terhadap penggunaan sound horeg.

Dalam salinan Fatwa Nomor 1/2025 yang diterima redaksi, disebutkan bahwa praktik penggunaan sound horeg dalam bentuk yang melampaui batas dinilai meresahkan masyarakat dan bertentangan dengan syariat Islam.

Dalam fatwa tersebut, MUI Jatim memaparkan enam poin utama sebagai dasar penetapan hukum haram terhadap penggunaan sound horeg dalam praktik yang tidak sesuai:

  1. Pemanfaatan teknologi audio seperti sound system diperbolehkan dalam kegiatan sosial dan budaya selama tidak melanggar hukum dan syariat Islam.
  2. Hak berekspresi dijamin, namun tetap harus menghormati hak orang lain.
  3. Sound horeg dinyatakan haram jika digunakan dengan volume berlebihan, menyebabkan gangguan kesehatan, merusak fasilitas umum atau pribadi, serta disertai tarian campur aurat dan kemaksiatan, baik di tempat umum maupun keliling pemukiman.
  4. Penggunaan secara proporsional dan untuk kegiatan positif seperti pernikahan, pengajian, atau shalawatan, dan bebas dari unsur haram, tetap diperbolehkan.
  5. Aktivitas adu sound atau battle sound yang mengakibatkan kebisingan ekstrem dan pemborosan harta dinyatakan haram secara mutlak.
  6. Jika penggunaan sound horeg menyebabkan kerugian kepada pihak lain, maka pelaku wajib mengganti rugi.

Ikuti dan baca artikel kami lainnya di Google News.