Tawarkan Jasa Haji Ilegal di Medsos, WNI Ditangkap Polisi Saudi

Potret 5 WNI yang ditangkap aparat keamanan Arab Saudi karena menawarkan jasa haji ilegal, Juni 2024. Foto: Dok. security_gov

Ikhbar.com: Seorang warga negara Indonesia (WNI) yang tinggal di Arab Saudi ditangkap aparat keamanan setempat karena terlibat dalam praktik haji ilegal. Penangkapan ini dilakukan di Kota Makkah, tempat pelaku diketahui menyebarkan iklan palsu layanan haji melalui media sosial (medsos).

Dalam rilis resminya, Departemen Keamanan Publik Arab Saudi mengungkapkan bahwa WNI tersebut menawarkan akomodasi dan transportasi menuju area Tanah Suci, padahal yang bersangkutan tidak memiliki izin resmi.

“Pelaku telah ditangkap dan langsung diproses secara hukum. Saat ini ia telah diserahkan ke kejaksaan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” terang otoritas keamanan pada Jumat, 18 April 2025.

Mereka menegaskan, setiap pelanggaran aturan haji akan ditindak tegas, termasuk terhadap warga lokal maupun pendatang. Publik pun diimbau untuk tidak tergoda promosi layanan haji yang tak resmi.

Baca: Masa Pelunasan Biaya Haji 2025 Diperpanjang hingga 25 April

Dalam dokumentasi yang dirilis, tampak barang bukti berupa dokumen dan perlengkapan identitas jemaah yang disita. Pelaku difoto dengan tangan diborgol dan wajah dibelakangi kamera. Iklan-iklan jasa haji ilegal yang sempat tersebar di medsos juga turut diamankan, meski sebagian sudah diburamkan.

Pemerintah Arab Saudi saat ini tengah memperketat pengawasan pelaksanaan ibadah haji 2025. Langkah ini sebagai respons atas maraknya pelanggaran dalam penyelenggaraan haji tahun lalu, terutama kasus jemaah ilegal yang masuk tanpa tasreh atau izin resmi haji.

Siapa pun yang nekat berhaji tanpa visa haji yang sah akan dikenai hukuman tegas, mulai dari denda, penjara, deportasi, hingga larangan masuk kembali ke Arab Saudi selama minimal lima tahun. Hukuman ini juga berlaku bagi pihak yang memperjualbelikan jasa haji ilegal.

Tragedi pada musim haji 2024 menjadi pelajaran besar. Setidaknya 1.200 jemaah wafat saat puncak ibadah haji karena cuaca ekstrem yang mencapai suhu 51 derajat Celsius. Mayoritas korban berasal dari Mesir dan diketahui masuk tanpa visa haji yang sah. Mereka tertipu agen travel tidak bertanggung jawab dan tidak mendapatkan akses akomodasi maupun layanan kesehatan yang memadai. Pemerintah Mesir pun kini menindak tegas pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Beberapa WNI juga sempat diamankan otoritas Arab Saudi pada musim haji tahun lalu karena menggunakan visa tidak sah untuk berhaji maupun menjual jasa haji tanpa izin. Kasus ini terus menjadi perhatian serius pihak keamanan.

Jenis visa haji

Konsul Jenderal Republik Indonesia (Konjen RI) di Jeddah, Yusron B. Ambary mengingatkan agar masyarakat memahami dengan benar jenis-jenis visa yang diizinkan untuk haji. Setidaknya ada enam jenis visa yang kerap digunakan, namun tidak semuanya sah untuk keperluan ibadah haji.

“Masyarakat harus memastikan keabsahan visa sebelum berangkat. Jangan tergoda rayuan agen perjalanan yang menjanjikan bisa berhaji lewat jalur belakang. Haji tanpa izin bisa berujung gagal total dan kerugian materi,” ujarnya.

Yusron juga mengajak masyarakat untuk taat aturan. “Ikuti haji yang resmi dan sesuai prosedur. Itu penting agar ibadah berjalan aman dan nyaman,” tegasnya.

Ia menekankan umat Muslim akan pentingnya kehati-hatian. “Jangan sampai uang melayang dan ibadah gagal karena terjebak iming-iming haji ilegal,” pesannya.

Puncak ibadah haji 2025 diprediksi berlangsung pada 5 Juni, bertepatan dengan wukuf di Arafah pada 9 Zulhijah. Kedatangan jemaah dari luar negeri dimulai sejak 29 April, sementara jemaah asal Indonesia dijadwalkan terbang ke Tanah Suci mulai 2 Mei.

Ikuti dan baca artikel kami lainnya di Google News.