Kedudukan Paman dalam Islam

Ilustrasi Abbas, salah satu paman Rasulullah Saw. Dok GETTY IMAGES

Ikhbar.com: Nabi Muhammad Saw memiliki 11 paman dari jalur ayah. Mereka adalah Al Harits, Qutsam, Az Zubeir, Hamzah, Al Abbas, Abu Thalib, Abu Lahab, Abdul Ka’bah, Hajl, Dhirar, dan Al Aidaq.

Di dalam Islam, paman atau saudara laki-laki ayah maupun ibu mendapatkan posisi yang sangat terhormat. Bahkan, paman dinilai setara dengan posisi orang tua.

Baca: Muhammad Kecil Pemanggil Hujan

Menghormati paman

Al-Hussain dalam Al-Birr wal-Silah menceritakan bahwa Hajjaj Al Rusafi mendapatkan riwayat dari Az-Zuhri mengatakan bahwa Rasulullah Saw bersabda:

العم أب إذا لم يكن دونه أب، والخالة والدة إذا لم تكن دونها أم

“Paman adalah ayah di saat posisi tersebut kosong dan tidak ada orang selainnya. Sedangkan bibi adalah ibu jika tidak orang selain dia.”

Artinya, paman memiliki kedudukan yang sama selayaknya orang tua yang mesti dihargai, dihormati, dan ditaati selama mereka tidak mengajak pada kedurhakaan terhadap Allah Swt.

Tidak hanya paman, hal itu pun berlaku untuk saudara perempuan ayah maupun ibu atau yang biasa disapa bibi.

Rasulullah Saw bersabda:

الخَالَةُ بِمَنْزِلَةِ الأُمِّ

“Bibi saudara ibu, kedudukannya seperti ibu.” (HR. Bukhari dan Abu Dawud).

Dalam riwayat lain, Rasulullah Saw bersabda:

إِنَّ الْخَالَةَ وَالِدَةٌ

“Bibi saudara ibu, itu seperti ibu.” (HR. Ahmad).

Kesetaraan kedudukan paman dan bibi juga dibuktikan dengan dalil besarnya pahala ketika menziarahinya.

Rasulullah Saw bersabda:

من زار قبر أبيه أو أمه أو عمته أو خالته أو أحد من قراباته كانت له حجة مبرورة

“Barang siapa berziarah ke makam bapak atau ibunya, paman atau bibinya, atau berziarah ke salah satu makam keluarganya, maka pahalanya adalah sebesar haji mabrur. Dan barang siapa yang istikamah berziarah kubur sampai datang ajalnya maka para malaikat akan selalu menziarahi kuburannya.” (HR. Thabrani).

Pengganti ayah

Bukti kesetaraan lainnya bisa dipahami dari tafsir ulama kontemporer, Syekh Yusuf Al Qaradhawi dalam Kaifa Nata’amal Ma’a as-Sunnah Nabawiyah tentang hadis berikut:

أَنّ رَجُلاً قَالَ: يَا رَسُولَ اللّهِ، أَيْنَ أَبِي؟ قَالَ: فِي النّارِ. فَلَمّا قَفّى دَعَاهُ فَقَالَ: إِنّ أَبِي وَأَبَاكَ فِي النّارِ

“Salah seorang sahabat bertanya, ‘Wahai Rasulullah, di manakah kini ayahku?’ Nabi Muhammad Saw menjawab, ‘Di neraka.’ Ketika orang itu berpaling untuk pergi, Nabi Muhammad Saw memanggilnya lalu berkata, ‘Sungguh, ayahku dan ayahmu berada di dalam neraka.” (HR Muslim).

Al-Qaradawi berpendapat, lafaz “abi ” (ayahku) di dalam hadis tersebut harus dimaknai sebagai paman, yakni Abu Thalib. Menurutnya, penggunaan sapaan “ayah” untuk “paman” juga terdapat dalam Al-Qur’an, seperti yang diungkapkan putra-putra Nabi Ya’qub, mereka berkata, “Kami akan menyembah Tuhanmu dan Tuhan ayah-ayahmu, Ibrahim, Ismail dan Ishak, (yaitu) Tuhan Yang Maha Esa dan kami hanya tunduk patuh kepada-Nya.” Padahal, status Nabi Isma’il dalam keluarga Nabi Ya’qub bukan sebagai ayah, tetapi sebagai paman.

Pemaknaan itu, menurut Al-Qaradawi penting untuk menghindari perdebatan apakah Abdullah mendapatkan siksa di neraka karena tidak beragama Islam, padahal ayah Rasulullah Saw tersebut wafat jauh sebelum turunnya risalah kenabian Muhammad Saw.

Baca: Kelahiran dan Tanda-tanda Kenabian Muhammad Saw

Waris dan wali nikah

Kedekatan paman dalam keluarga juga ditunjukkan melalui hak kewalian di dalam pernikahan. Imam Abu Suja’ dalam Matan al-Ghayah wa Taqrib menjelaskan:

وأولى الولاة الأب ثم الجد أبو الأب ثم الأخ للأب والأم ثم الأخ للأب ثم ابن الأخ للأب والأم ثم ابن الأخ للأب ثم العم ثم ابنه على هذا الترتيب فإذا عدمت العصبات ف…الحاكم

“Wali paling utama ialah ayah, kakek (ayahnya ayah), saudara lelaki seayah seibu (kandung), saudara lelaki seayah, anak lelaki saudara lelaki seayah seibu (kandung), anak lelaki saudara lelaki seayah, paman dari pihak ayah, dan anak lelaki paman dari pihak ayah. Demikianlah urutannya. Apabila tidak ada waris ‘ashabah, maka… hakim.”

Keterangan itu menegaskan, bahwa yang berhak menjadi wali adalah para pewaris ‘ashabah dari calon mempelai perempuan. Daftar penyebutan dalam keterangan tersebut merupakan urutan prioritas yang berhak menjadi wali nikah. Yaitu ayah, kakek dari pihak ayah, saudara lelaki (kakak/adik) mempelai perempuan yang tunggal ayah dan ibu, saudara lelaki seayah mempelai wanita yang tunggal ayah tetapi beda ibu, saudara lelaki (kakak/adik) ayah atau paman, anak lelaki paman dari pihak ayah, kemudian wali hakim.

Ikuti dan baca artikel kami lainnya di Google News.