Monday, May 29, 2023
Ikhbar.com | Mengabarkan Kebaikan
  • Home
  • Berita
    • Tekno
    • Tips
  • Tadris
  • Sirah
  • Syariah
  • Nisa
  • Risalah
    • Indana
    • Konsultasi
  • Tasawuf
  • Tsaqafah
  • Doa
No Result
View All Result
Ikhbar.com | Mengabarkan Kebaikan
  • Home
  • Berita
    • Tekno
    • Tips
  • Tadris
  • Sirah
  • Syariah
  • Nisa
  • Risalah
    • Indana
    • Konsultasi
  • Tasawuf
  • Tsaqafah
  • Doa
No Result
View All Result
Ikhbar.com | Mengabarkan Kebaikan
No Result
View All Result
Home Tadris

Kaesang Lega Akad Nikah Lancar, Benarkah Ijab Kabul Harus Setarikan Napas?

by Redaksi
January 7, 2023
in Tadris
A A
Kaesang Lega Akad Nikah Lancar, Benarkah Ijab Kabul Harus Setarikan Napas?

Prosesi akad nikah putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep dengan Erina Gudono di Pendopo Agung Royal Ambarrukmo Hotel Yogyakarta, Sabtu (10/12/2022). YOUTUBE PRESIDEN JOKO WIDODO

Share on FacebookShare on Twitter

Ikhbar.com: Putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, telah resmi menikahi perempuan pilihannya, Erina Gudono. Akad nikah digelar di Pendopo Agung Kedaton Ambarrukmo, Royal Ambarrukmo, Yogyakarta. Allen Adam Rinaldi Gudono menjadi wali untuk Erina Gudono dalam proses ijab kabul tersebut.

“Ananda Kaesang Pangarep, putra Bapak Haji Joko Widodo, saya nikahkan ananda dengan Erina Sofia Gudono, putri Bapak Haji Mohammad Gudono, nikah untuk ananda sendiri dengan maskawin berupa seperangkat alat salat, logam mulia 10, 12, 20, 22 gram, dan uang tunai sebesar Rp300 ribu dibayar tunai,” ujar Allen, Sabtu, 10 Desember 2022.

“Saya terima nikahnya Erina Sofia Gudono binti Mohammad Gudono dengan maskawin tersebut, dibayar tunai,” jawab Kaesang, di depan saksi dan kakak Erina yang menjadi wali nikah.

Setelah mengucap ijab kabul, Kaesang kemudian melirik kepada penghulu dan saksi yang terdiri dari Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno.

ArtikelTerkait

Dasar Hukum Badal Haji

Tiga Perbedaan Haji dan Umrah

3 Fungsi Air Menurut Al-Qur’an

Arisan dalam Kacamata Fikih

“Alhamdulillah,” ucap Kaesang sambil tersenyum.

Kaesang mengaku merasa lega karena proses paling inti dan sakral sudah dilaluinya dengan lancar. Dia sangat bersyukur bisa mengucapkan ijab kabul pernikahan tanpa terbata-bata dalam satu tarikan napas.

Banyak orang menganggap bahwa mengucapkan ijab kabul dengan satu tarikan napas menjadi syarat sah sebuah akad nikah. Oleh karena itu, proses pengucapan ijab kabul lazim diulang ketika sang calon mempelai pria dianggap sempat terjeda dalam mengucapkan kalimat tersebut.

Lantas, seperti apa sebenarnya aturan dan proses ijab kabul pernikahan dalam hukum Islam? Apakah benar satu tarikan napas menjadi syarat sah pengucapan kalimat suci tersebut?

Soal ini, Syeikh Muhammad Khathib As-Syarbini dalam Al-Iqna menyebutkan lima hal yang menjadi rukun nikah.

وَهِي خَمْسَة صِيغَة وَزَوْجَة وَزوج وَولي وهما العاقدان وشاهدان

“Rukun nikah ada lima, yakni shighat (kalimat ijab qabul), istri, suami, wali yang keduanya (suami dan wali) merupakan orang yang berakad, dan dua orang saksi.”

Dari keterangan tersebut, jelaslah bahwa ada lima rukun nikah yang mau tidak mau harus dipenuhi saat proses ijab kabul. Yakni, kalimat ijab kabul, mempelai perempuan, mempelai laki-laki, wali dari mempelai perempuan, dan dua orang saksi.

Tiap-tiap dari kelima rukun itu memiliki syarat-syarat tertentu yang juga mesti dipenuhi. Tidak terpenuhinya salah satu syarat pada salah satu rukun menjadikan akad nikah tidak sah.

Dalam penjelasan berikutnya, Syeikh As-Syarbini menyebutkan beberapa syarat sighat ijab kabul, yakni tidak adanya penggantungan (ta’liq) dan pembatasan waktu (ta’qit). Tidak sah sebuah akad nikah jika di dalam pengucapan ijab kabul disertakan kalimat yang menggantungkan pernikahan itu pada suatu peristiwa tertentu.

Contohnya, seorang wali nikah mengucapkan, “jika anak perempuanku dicerai suaminya dan telah habis masa idahnya, maka aku kawinkan engkau dengannya.” Atau dengan pembatasan waktu, seperti lewat ucapan, “aku nikahkan kamu dengan anak perempuanku untuk waktu dua tahun.”

Syarat kedua adalah harus menggunakan kata yang terbentuk dari kata inkah (nikah) atau tazwij (kawin). Akad nikah dihukumi tidak sah jika tidak menggunakan kedua kata tersebut, baik salah satunya, atau pun keduanya.

Sementara itu, Syeikh Yahya bin Syaraf An-Nawawi dalam Raudlatut Thalibin wa ‘Umdatul Muftin menambahkan satu syarat berupa tidak adanya jeda dalam waktu yang lama di antara ucapan ijab yang disampaikan wali, dengan jawaban kabul yang diucapkan calon suami. Terpisahnya ijab dan kabul dalam jeda waktu yang lama bisa menjadikan akad nikah tidak sah. Akan tetapi, jika terjeda dalam waktu singkat, seperti sekadar untuk mengambil napas, maka ijab kabul tersebut masih dihukumi sah.

Barangkali, dari penjelasan Imam Nawawi itulah masyarakat beranggapan bahwa kalimat kabul harus diucapkan dalam setarikan napas. Padahal dari keterangan Imam Nawawi, jeda waktu yang menjadi fokus adalah jarak antara kalimat ijab dan kabul, bukan di dalam satu kalimat kabul saja. Namun, hal itu tentu tetap dihukumi baik, sebab bisa dinilai menjadi bagian dari upaya kehati-hatian.

Tags: fikihfikih nikahfikih pernikahanpernikahanpresiden joko widodo
ShareTweetSendShare
Previous Post

Bom Bunuh diri Astana Anyar, PBNU: Sia-sia dan Tidak Bisa Dibenarkan

Next Post

Presiden Jokowi Larang Tamu Pernikahan Kaesang Bawa Amplop, Begini Tinjauan Fikihnya

Next Post
Presiden Jokowi Larang Tamu Pernikahan Kaesang Bawa Amplop, Begini Tinjauan Fikihnya

Presiden Jokowi Larang Tamu Pernikahan Kaesang Bawa Amplop, Begini Tinjauan Fikihnya

Khotbah Wapres di Akad Nikah Kaesang: Pernikahan Adalah Miniatur Masyarakat

Khotbah Wapres di Akad Nikah Kaesang: Pernikahan Adalah Miniatur Masyarakat

Peringati HUT Ke-5 BPJPH, Kemenag bakal Gelar Festival Halal Indonesia

Peringati HUT Ke-5 BPJPH, Kemenag bakal Gelar Festival Halal Indonesia

ChatGPT, Teknologi yang Memudahkan Pemrosesan Bahasa Alami

ChatGPT, Teknologi yang Memudahkan Pemrosesan Bahasa Alami

Nadran, Ungkapan Syukur Warisan Leluhur

Nadran, Ungkapan Syukur Warisan Leluhur

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pemerintah Sepakat 1 Ramadan 1444 H Kamis Besok

Jika Pemerintah Tetapkan Lebaran Sabtu, Apakah Jumat Tetap Wajib Berpuasa?

April 20, 2023
Kemenag Buka Kesempatan Santri Kuliah di Al-Azhar Mesir

Kemenag Buka Kesempatan Santri Kuliah di Al-Azhar Mesir

May 12, 2023
Link Download Logo Harlah ke-63 PMII

Link Download Logo Harlah ke-63 PMII

April 1, 2023
Adab Bersilaturahmi ke Mantan Suami atau Istri

Adab Bersilaturahmi ke Mantan Suami atau Istri

March 10, 2023
Gus Menteri Dorong Sinergi Lintas Pesantren

Gus Menteri Dorong Sinergi Lintas Pesantren

Doa-doa Nabi untuk Orang Sakit

Doa-doa Nabi untuk Orang Sakit

PBNU: Pesantren Jangan Distigma Penuh Kekerasan

PBNU: Pesantren Jangan Distigma Penuh Kekerasan

Rekrutmen ASN 2022 Segera Dibuka: Guru dan Tenaga Kesehatan Jadi Prioritas

Rekrutmen ASN 2022 Segera Dibuka: Guru dan Tenaga Kesehatan Jadi Prioritas

Gus Menteri Dorong Sinergi Lintas Pesantren

Gus Menteri Dorong Sinergi Lintas Pesantren

May 29, 2023
Jemaah Haji Diminta Bawa Alat Pelindung Diri saat Ziarah di Madinah

Jemaah Haji Diminta Bawa Alat Pelindung Diri saat Ziarah di Madinah

May 28, 2023
Dasar Hukum Badal Haji

Dasar Hukum Badal Haji

May 28, 2023
Lazisnu Cirebon Galang Dana untuk Pesantren di Lapas

Lazisnu Cirebon Galang Dana untuk Pesantren di Lapas

May 28, 2023
Ikhbar.com | Mengabarkan Kebaikan

Segenap kabar kami sajikan melalui prinsip kemanfaatan jurnalisme, lebih tepatnya jurnalisme keislaman yang berkeadaban

Ikuti Kami

Kanal

  • Berita
  • Doa
  • Headline
  • Indana
  • Konsultasi
  • Nisa
  • Risalah
  • Sirah
  • Syariah
  • Tadris
  • Tasawuf
  • Tekno
  • Tips
  • Tsaqafah
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan & Kerja Sama

Copyright © 2023 Ikhbar.com, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Tekno
    • Tips
  • Tadris
  • Sirah
  • Syariah
  • Nisa
  • Risalah
    • Indana
    • Konsultasi
  • Tasawuf
  • Tsaqafah
  • Doa

Copyright © 2023 Ikhbar.com, All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In