Ikhbar.com: Putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, telah resmi menikahi perempuan pilihannya, Erina Gudono. Akad nikah digelar di Pendopo Agung Kedaton Ambarrukmo, Royal Ambarrukmo, Yogyakarta. Allen Adam Rinaldi Gudono menjadi wali untuk Erina Gudono dalam proses ijab kabul tersebut.
“Ananda Kaesang Pangarep, putra Bapak Haji Joko Widodo, saya nikahkan ananda dengan Erina Sofia Gudono, putri Bapak Haji Mohammad Gudono, nikah untuk ananda sendiri dengan maskawin berupa seperangkat alat salat, logam mulia 10, 12, 20, 22 gram, dan uang tunai sebesar Rp300 ribu dibayar tunai,” ujar Allen, Sabtu, 10 Desember 2022.
“Saya terima nikahnya Erina Sofia Gudono binti Mohammad Gudono dengan maskawin tersebut, dibayar tunai,” jawab Kaesang, di depan saksi dan kakak Erina yang menjadi wali nikah.
Setelah mengucap ijab kabul, Kaesang kemudian melirik kepada penghulu dan saksi yang terdiri dari Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno.
“Alhamdulillah,” ucap Kaesang sambil tersenyum.
Kaesang mengaku merasa lega karena proses paling inti dan sakral sudah dilaluinya dengan lancar. Dia sangat bersyukur bisa mengucapkan ijab kabul pernikahan tanpa terbata-bata dalam satu tarikan napas.
Banyak orang menganggap bahwa mengucapkan ijab kabul dengan satu tarikan napas menjadi syarat sah sebuah akad nikah. Oleh karena itu, proses pengucapan ijab kabul lazim diulang ketika sang calon mempelai pria dianggap sempat terjeda dalam mengucapkan kalimat tersebut.
Lantas, seperti apa sebenarnya aturan dan proses ijab kabul pernikahan dalam hukum Islam? Apakah benar satu tarikan napas menjadi syarat sah pengucapan kalimat suci tersebut?
Soal ini, Syeikh Muhammad Khathib As-Syarbini dalam Al-Iqna menyebutkan lima hal yang menjadi rukun nikah.
وَهِي خَمْسَة صِيغَة وَزَوْجَة وَزوج وَولي وهما العاقدان وشاهدان
“Rukun nikah ada lima, yakni shighat (kalimat ijab qabul), istri, suami, wali yang keduanya (suami dan wali) merupakan orang yang berakad, dan dua orang saksi.”
Dari keterangan tersebut, jelaslah bahwa ada lima rukun nikah yang mau tidak mau harus dipenuhi saat proses ijab kabul. Yakni, kalimat ijab kabul, mempelai perempuan, mempelai laki-laki, wali dari mempelai perempuan, dan dua orang saksi.
Tiap-tiap dari kelima rukun itu memiliki syarat-syarat tertentu yang juga mesti dipenuhi. Tidak terpenuhinya salah satu syarat pada salah satu rukun menjadikan akad nikah tidak sah.
Dalam penjelasan berikutnya, Syeikh As-Syarbini menyebutkan beberapa syarat sighat ijab kabul, yakni tidak adanya penggantungan (ta’liq) dan pembatasan waktu (ta’qit). Tidak sah sebuah akad nikah jika di dalam pengucapan ijab kabul disertakan kalimat yang menggantungkan pernikahan itu pada suatu peristiwa tertentu.
Contohnya, seorang wali nikah mengucapkan, “jika anak perempuanku dicerai suaminya dan telah habis masa idahnya, maka aku kawinkan engkau dengannya.” Atau dengan pembatasan waktu, seperti lewat ucapan, “aku nikahkan kamu dengan anak perempuanku untuk waktu dua tahun.”
Syarat kedua adalah harus menggunakan kata yang terbentuk dari kata inkah (nikah) atau tazwij (kawin). Akad nikah dihukumi tidak sah jika tidak menggunakan kedua kata tersebut, baik salah satunya, atau pun keduanya.
Sementara itu, Syeikh Yahya bin Syaraf An-Nawawi dalam Raudlatut Thalibin wa ‘Umdatul Muftin menambahkan satu syarat berupa tidak adanya jeda dalam waktu yang lama di antara ucapan ijab yang disampaikan wali, dengan jawaban kabul yang diucapkan calon suami. Terpisahnya ijab dan kabul dalam jeda waktu yang lama bisa menjadikan akad nikah tidak sah. Akan tetapi, jika terjeda dalam waktu singkat, seperti sekadar untuk mengambil napas, maka ijab kabul tersebut masih dihukumi sah.
Barangkali, dari penjelasan Imam Nawawi itulah masyarakat beranggapan bahwa kalimat kabul harus diucapkan dalam setarikan napas. Padahal dari keterangan Imam Nawawi, jeda waktu yang menjadi fokus adalah jarak antara kalimat ijab dan kabul, bukan di dalam satu kalimat kabul saja. Namun, hal itu tentu tetap dihukumi baik, sebab bisa dinilai menjadi bagian dari upaya kehati-hatian.