Ikhbar.com: Media sosial Facebook kini menyediakan fitur Avatar yang seolah bisa menggambarkan diri penggunanya. Fitur tersebut bisa digunakan sebagai foto profil, sampul, maupun status.
Bahkan, fitur Avatar tak hanya tersedia di Facebook saja, kini fitur tersebut jug dapat dinikmati bagi pengguna WhatsApp.
Ada yang mengatakan, fitur Avatar tersebut diharamkan penggunaannya. Hal itu merujuk dalil hadis seperti dalam Shahih Bukhori tentang keharaman menggambar.
إنَّ أَشَدَّ النَّاسِ عَذَابًا عِنْدَ اللَّهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ الْمُصَوِّرُوْنَ
Artinya: “Orang yang paling keras adzabnya di hari kiamat, di sisi Allah, adalah tukang gambar.”
Meski demikian, Mazhab Maliki dalam keterangan Al-Fiqh ‘ala al-Madzahib al-Arba’ah menyebutkan bahwasannya menggambar dapat diharamkan ketika memenuhi 4 syarat, yakni berupa makhluk hidup bernyawa, gambar permanen, anggota tubuhnya sempurna, dan memiliki dimensi.
Dengan demikian, jika 4 syarat tersebut tidak dipenuhi, maka keharaman menggambar tersebut akan gugur.
Pendapat tersebut ditegaskan juga Syekh Ali Ash-Shabuni dalam Rawaigh al-Bayan;
أَنَّ التَّصْوِيْرَ الشَّمْسِيَّ (الْفُوْتُوْغَرَافِي) لَا يَدْخُلُ (دَائِرَةَ التَّحْرِيمِ) الَّذِي يَشْمَلُهُ التَّصْوِيْرُ بِالْيَدِ الْمُحَرَّمِ وَأَنَّهُ لَا تَتَنَاوَلُهُ النُّصُوْصُ النَّبَوِيَّةُ الْكَرِيْمَةُ الَّتِي وَرَدَتْ فِي تَحْرِيْمِ التَّصْوِيْرِ، إِذْ لَيْسَ فِيْهِ (مُضَاهَاةٌ) أَوْ مُشَابَهَةٌ لِخَلْقِ اللّٰهِ
Artinya: “Sesungguhnya gambar fotografi tidaklah masuk dalam penjelasan hukum menggambar menggunakan tangan yang diharamkan. Dan masalah itu juga tidak tercakup dalam pembahasan hadis yang menjelaskan keharaman menggambar. Karena dalam fotografi tidak bisa dianggap menyamai ciptaan Allah.”
Dapat disimpulkan bahwasannya Avatar yang ada di fitur Facebook itu tidak masuk seperti dalam hadis di atas. Terlebih, fitur Avatar lebih mirip permasalahannya dengan fotografi atau gambar yang diolah secara digital.
Sementara itu, Imam Nawawi lebih menegaskan lagi bahwa melukis maupun memfoto seseorang full dari wajah hingga tubuhnya tidak diharamkan.
Keterangan tersebut tercantum dalam Rawa’i al Bayan fi Tafsir Ayat al-Ahkam karya Ali Ashabuni berikut ini;
وقال الإمام النووى: إن جواز اتخاذ الصور إنما هو إذا كانت لا ظل لها وهى مع ذلك مما يوطأ ويداس أو يمتهن بالاستعمال كالوسائد
Imam Nawawi menjelaskan bahwa kebolehan membuat gambar jika gambar tersebut tidak memiliki bayangan. Selain itu, gambar tersebut juga biasa diinjak atau direndahkan penggunaannya, seperti bantal.