Monday, May 29, 2023
Ikhbar.com | Mengabarkan Kebaikan
  • Home
  • Berita
    • Tekno
    • Tips
  • Tadris
  • Sirah
  • Syariah
  • Nisa
  • Risalah
    • Indana
    • Konsultasi
  • Tasawuf
  • Tsaqafah
  • Doa
No Result
View All Result
Ikhbar.com | Mengabarkan Kebaikan
  • Home
  • Berita
    • Tekno
    • Tips
  • Tadris
  • Sirah
  • Syariah
  • Nisa
  • Risalah
    • Indana
    • Konsultasi
  • Tasawuf
  • Tsaqafah
  • Doa
No Result
View All Result
Ikhbar.com | Mengabarkan Kebaikan
No Result
View All Result
Home Tadris

Hukum Menggunakan Fitur Avatar Facebook

by Redaksi
February 21, 2023
in Tadris
A A
Hukum Menggunakan Fitur Avatar Facebook
Share on FacebookShare on Twitter

Ikhbar.com: Media sosial Facebook kini menyediakan fitur Avatar yang seolah bisa menggambarkan diri penggunanya. Fitur tersebut bisa digunakan sebagai foto profil, sampul, maupun status.

Bahkan, fitur Avatar tak hanya tersedia di Facebook saja, kini fitur tersebut jug dapat dinikmati bagi pengguna WhatsApp.

Ada yang mengatakan, fitur Avatar tersebut diharamkan penggunaannya. Hal itu merujuk dalil hadis seperti dalam Shahih Bukhori tentang keharaman menggambar.

إنَّ أَشَدَّ النَّاسِ عَذَابًا عِنْدَ اللَّهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ الْمُصَوِّرُوْنَ

ArtikelTerkait

Dasar Hukum Badal Haji

Tiga Perbedaan Haji dan Umrah

3 Fungsi Air Menurut Al-Qur’an

Arisan dalam Kacamata Fikih

Artinya: “Orang yang paling keras adzabnya di hari kiamat, di sisi Allah, adalah tukang gambar.”

Meski demikian, Mazhab Maliki dalam keterangan Al-Fiqh ‘ala al-Madzahib al-Arba’ah menyebutkan bahwasannya menggambar dapat diharamkan ketika memenuhi 4 syarat, yakni berupa makhluk hidup bernyawa, gambar permanen, anggota tubuhnya sempurna, dan memiliki dimensi.

Dengan demikian, jika 4 syarat tersebut tidak dipenuhi, maka keharaman menggambar tersebut akan gugur.

Pendapat tersebut ditegaskan juga Syekh Ali Ash-Shabuni dalam Rawaigh al-Bayan;

أَنَّ التَّصْوِيْرَ الشَّمْسِيَّ (الْفُوْتُوْغَرَافِي) لَا يَدْخُلُ (دَائِرَةَ التَّحْرِيمِ) الَّذِي يَشْمَلُهُ التَّصْوِيْرُ بِالْيَدِ الْمُحَرَّمِ وَأَنَّهُ لَا تَتَنَاوَلُهُ النُّصُوْصُ النَّبَوِيَّةُ الْكَرِيْمَةُ الَّتِي وَرَدَتْ فِي تَحْرِيْمِ التَّصْوِيْرِ، إِذْ لَيْسَ فِيْهِ (مُضَاهَاةٌ) أَوْ مُشَابَهَةٌ لِخَلْقِ اللّٰهِ

Artinya: “Sesungguhnya gambar fotografi tidaklah masuk dalam penjelasan hukum menggambar menggunakan tangan yang diharamkan. Dan masalah itu juga tidak tercakup dalam pembahasan hadis yang menjelaskan keharaman menggambar. Karena dalam fotografi tidak bisa dianggap menyamai ciptaan Allah.”

Dapat disimpulkan bahwasannya Avatar yang ada di fitur Facebook itu tidak masuk seperti dalam hadis di atas. Terlebih, fitur Avatar lebih mirip permasalahannya dengan fotografi atau gambar yang diolah secara digital.

Sementara itu, Imam Nawawi lebih menegaskan lagi bahwa melukis maupun memfoto seseorang full dari wajah hingga tubuhnya tidak diharamkan.

Keterangan tersebut tercantum dalam Rawa’i al Bayan fi Tafsir Ayat al-Ahkam karya Ali Ashabuni berikut ini;

وقال الإمام النووى: إن جواز اتخاذ الصور إنما هو إذا كانت لا ظل لها وهى مع ذلك مما يوطأ ويداس أو يمتهن بالاستعمال كالوسائد

Imam Nawawi menjelaskan bahwa kebolehan membuat gambar jika gambar tersebut tidak memiliki bayangan. Selain itu, gambar tersebut juga biasa diinjak atau direndahkan penggunaannya, seperti bantal.

Tags: AvatarFacebookHukum
ShareTweetSendShare
Previous Post

Pesantren Nurul Hayah II, Paket Lengkap Pendidikan Agama hingga Bahasa

Next Post

Arsitektur Masjid Istiqlal, Sejarah Kokoh Hasil Adukan Modern-Tradisionalis

Next Post
Arsitektur Masjid Istiqlal, Sejarah Kokoh Hasil Adukan Modern-Tradisionalis

Arsitektur Masjid Istiqlal, Sejarah Kokoh Hasil Adukan Modern-Tradisionalis

Lima Fakta Sejarah Masjid Istiqlal

Lima Fakta Sejarah Masjid Istiqlal

Masjid dalam Angka: Dari Jumlah hingga Problem Tata Kelola

Masjid dalam Angka: Dari Jumlah hingga Problem Tata Kelola

Makmurkan Masjid dengan Kualitas, bukan Kuantitas

Makmurkan Masjid dengan Kualitas, bukan Kuantitas

Kemenag Wanti-wanti Hindari Politisasi Agama pada Pemilu 2024

Kemenag Wanti-wanti Hindari Politisasi Agama pada Pemilu 2024

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pemerintah Sepakat 1 Ramadan 1444 H Kamis Besok

Jika Pemerintah Tetapkan Lebaran Sabtu, Apakah Jumat Tetap Wajib Berpuasa?

April 20, 2023
Kemenag Buka Kesempatan Santri Kuliah di Al-Azhar Mesir

Kemenag Buka Kesempatan Santri Kuliah di Al-Azhar Mesir

May 12, 2023
Link Download Logo Harlah ke-63 PMII

Link Download Logo Harlah ke-63 PMII

April 1, 2023
Adab Bersilaturahmi ke Mantan Suami atau Istri

Adab Bersilaturahmi ke Mantan Suami atau Istri

March 10, 2023
Gus Menteri Dorong Sinergi Lintas Pesantren

Gus Menteri Dorong Sinergi Lintas Pesantren

Doa-doa Nabi untuk Orang Sakit

Doa-doa Nabi untuk Orang Sakit

PBNU: Pesantren Jangan Distigma Penuh Kekerasan

PBNU: Pesantren Jangan Distigma Penuh Kekerasan

Rekrutmen ASN 2022 Segera Dibuka: Guru dan Tenaga Kesehatan Jadi Prioritas

Rekrutmen ASN 2022 Segera Dibuka: Guru dan Tenaga Kesehatan Jadi Prioritas

Gus Menteri Dorong Sinergi Lintas Pesantren

Gus Menteri Dorong Sinergi Lintas Pesantren

May 29, 2023
Jemaah Haji Diminta Bawa Alat Pelindung Diri saat Ziarah di Madinah

Jemaah Haji Diminta Bawa Alat Pelindung Diri saat Ziarah di Madinah

May 28, 2023
Dasar Hukum Badal Haji

Dasar Hukum Badal Haji

May 28, 2023
Lazisnu Cirebon Galang Dana untuk Pesantren di Lapas

Lazisnu Cirebon Galang Dana untuk Pesantren di Lapas

May 28, 2023
Ikhbar.com | Mengabarkan Kebaikan

Segenap kabar kami sajikan melalui prinsip kemanfaatan jurnalisme, lebih tepatnya jurnalisme keislaman yang berkeadaban

Ikuti Kami

Kanal

  • Berita
  • Doa
  • Headline
  • Indana
  • Konsultasi
  • Nisa
  • Risalah
  • Sirah
  • Syariah
  • Tadris
  • Tasawuf
  • Tekno
  • Tips
  • Tsaqafah
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan & Kerja Sama

Copyright © 2023 Ikhbar.com, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Tekno
    • Tips
  • Tadris
  • Sirah
  • Syariah
  • Nisa
  • Risalah
    • Indana
    • Konsultasi
  • Tasawuf
  • Tsaqafah
  • Doa

Copyright © 2023 Ikhbar.com, All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In