Ikhbar.com: Imaz Fatimatuz Zahra atau yang akrab disapa Ning Imaz menjelaskan bahwa ketika perempuan menolak suami soal urusan ‘ranjang’ tanpa adanya alasan yang dibenarkan, maka itu tidak diperbolehkan.
“Ketika istri menolak, tanpa adanya kompromi yang baik, atau tanpa komunikasi yang baik, maka itu tidak diperbolehkan, dan itu termasuk Nusyuz,” ujar Ibu Nyai asal Lirboyo itu.
Ning Imaz menjelaskan, Nusyuz dalam kasus ini memiliki konsekuensi, atau dalam fiqih disebut dengan Isqotun Nafaqoh.
“Jadi ketika istri ini kok Nusyuz, maka ia tidak berhak mendapatkan nafkah secara lahirnya,” katanya.
Lebih lanjut, Ning Imaz menyebutkan bahwa ketika istri menolak saat ‘diajak’ oleh suaminya, maka hal tersebut bisa menggugurkan kewajiban nafkah dari suami terhadap istri.
“Oleh sebab itu, bagaimana seorang istri ini mampu membagi antara kesibukannya dengan hak sang suami. Kemudian juga bagaimana dia ini bisa tetap melayani suaminya sebisa mungkin,” jelasnya.
Sehingga, kata Ning Imaz, ketika istri komitmen seperti itu, sesibuk apapun dia, maka dia akan berusaha memberikan yang terbaik untuk suaminya.