Rabu, 29 November 2023
Mengabarkan Kebaikan
  • Home
  • Berita
    • Tekno
    • Tips
  • Tadris
  • Sirah
  • Syariah
  • Nisa
  • Risalah
    • Indana
    • Konsultasi
  • Tasawuf
  • Tsaqafah
  • Doa
No Result
View All Result
Mengabarkan Kebaikan
  • Home
  • Berita
    • Tekno
    • Tips
  • Tadris
  • Sirah
  • Syariah
  • Nisa
  • Risalah
    • Indana
    • Konsultasi
  • Tasawuf
  • Tsaqafah
  • Doa
No Result
View All Result
Mengabarkan Kebaikan
No Result
View All Result
Home Nisa

5 Prinsip Kesalingan Suami-istri

by Redaksi
16 Mei 2023
in Nisa
A A
5 Prinsip Kesalingan Suami-istri

Ilustrasi. Unsplash/Milad Shams

Share on FacebookShare on Twitter

Ikhbar.com: Islam mengamanatkan umatnya agar memiliki prinsip kesalingan dalam menjalani rumah tangga. Semangat kesetaraan dalam membentuk keluarga yang sakinah, mawadah, dan rahmah itu di antaranya termaktub dalam QS. An-Nisa: 21. Allah Swt berfirman:

وَكَيْفَ تَأْخُذُوْنَهٗ وَقَدْ اَفْضٰى بَعْضُكُمْ اِلٰى بَعْضٍ وَّاَخَذْنَ مِنْكُمْ مِّيْثَاقًا غَلِيْظًا

“Bagaimana kamu akan mengambilnya (kembali), padahal kamu telah menggauli satu sama lain (sebagai suami istri) dan mereka pun (istri-istrimu) telah membuat perjanjian yang kuat (ikatan pernikahan) denganmu?”

Menurut praktisi fikih perempuan, Nyai Uswatun Hasanah Syauqi, lafal mitsaqan ghaliza (perjanjian kuat) menunjukkan makna kesetaraan dalam sebuah pernikahan. Relasi suami-istri mesti memiliki prinsip kesalingan.

“Suami-istri adalah pasangan. Bukan atasan-bawahan, pimpinan-karyawan, pihak yang ditaati dan yang diperintah,” kata Ning Uswah, sapaan karibnya, dalam Hiwar Ikhbar bertema Pernikahan dan Posisi Perempuan dalam Fikih Berkeadilan, Senin, 15 Mei 2023.

ArtikelTerkait

Kegigihan Al-Aqra, Perempuan Gaza yang Jadikan Oven Tradisional sebagai Simbol Perlawanan

Rufaidah Al-Aslamiyah, Perempuan Pelopor Paramedis Perang

Kisah Pilu Ibu-ibu Palestina Jaga Kesehatan Mental Anak Mereka di Gaza

Aib Konflik Israel-Palestina: Kegetiran Perempuan di Tengah Perang

Selain itu, Al-Qur’an juga memerintahkan manusia agar memperlakukan pasangannya dengan cara yang baik. Allah Swt berfirman:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا يَحِلُّ لَكُمْ اَنْ تَرِثُوا النِّسَاۤءَ كَرْهًا ۗ وَلَا تَعْضُلُوْهُنَّ لِتَذْهَبُوْا بِبَعْضِ مَآ اٰتَيْتُمُوْهُنَّ اِلَّآ اَنْ يَّأْتِيْنَ بِفَاحِشَةٍ مُّبَيِّنَةٍ ۚ وَعَاشِرُوْهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِ ۚ فَاِنْ كَرِهْتُمُوْهُنَّ فَعَسٰٓى اَنْ تَكْرَهُوْا شَيْـًٔا وَّيَجْعَلَ اللّٰهُ فِيْهِ خَيْرًا كَثِيْرًا

“Wahai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mewarisi perempuan dengan jalan paksa.Janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, kecuali apabila mereka melakukan perbuatan keji yang nyata. Pergaulilah mereka dengan cara yang patut. Jika kamu tidak menyukai mereka, (bersabarlah) karena boleh jadi kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan kebaikan yang banyak di dalamnya.” (QS. An-Nisa: 19)

Menurut Ning Uswah, guna mewujudkan perlakuan yang baik dan semangat kesalingan dalam membangun rumah tangga yang sakinah, mawadah, dan rahmah tersebut, maka suami-istri harus berpegangan pada sejumlah prinsip penting.

“Pertama, harus sama-sama meyakini bahwa pernikahan bukan ajang menjadi juara, nomor satu atau dua. Tetapi, suami-istri harus saling mendorong untuk menjalankan ketakwaan di hadapan Allah Swt,” jelas pengasuh Pondok Pesantren Al-Azhar Mojokerto, Jawa Timur tersebut.

“Kedua, lelaki dan perempuan sama-sama memiliki sisi intelektual dan spiritual, dimensi fisik dan nonfisik. Maka, tidak boleh ada satu pihak dimenangkan dan dikalahkan. Keduanya sama-sama memiliki peluang yang sama dalam bidang keilmuan, pekerjaan, dan lainnya,” sambung dia.

Ketiga, lanjut Ning Uswah, pernikahan bukan hanya dipertanggungjawabkan kepada sesama manusia, yakni keluarga suami maupun istri, tetapi juga di hadapan Allah Swt.

“Keempat, prinsip dasar relasi suami istri adalah takwa. Inilah standar kemuliaan yang berlaku untuk manusia,” kata Ning Uswah.

“Kelima, suami dan istri sama-sama makhluk rohani. Keduanya sama-sama memiliki tugas untuk mewujudkan rahmat seluas-luasnya di muka bumi,” pungkas dia.

Baca artikel kami lainnya di Google News.

Tags: headlineHiwar IkhbarmubadalahNyai Uswatun Hasanahsajiankhusus
ShareTweetSendShare
Previous Post

Hukum Berangkat Umrah Sebelum Berhaji

Next Post

Program Inkubasi Kemenag Teguhkan Kemandirian Pesantren

Next Post
Program Inkubasi Kemenag Teguhkan Kemandirian Pesantren

Program Inkubasi Kemenag Teguhkan Kemandirian Pesantren

Cara Doa Minta Uang ala Gus Baha

Cara Doa Minta Uang ala Gus Baha

Hukum Sedekah ke Biksu Peziarah Borobudur

Hukum Sedekah ke Biksu Peziarah Borobudur

100 Persen Jemaah Sudah Lunasi Biaya Haji Reguler

100 Persen Jemaah Sudah Lunasi Biaya Haji Reguler

Gus Rifqil: Menikah Bukan Soal Siapa Cepat, Tapi Seberapa Siap

Gus Rifqil: Menikah Bukan Soal Siapa Cepat, Tapi Seberapa Siap

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Geger Terra Infinita Map dan Jabal Qaf ala Penganut Bumi Datar, Begini Penjelasan Ulama Tafsir Al-Qur’an

Geger Terra Infinita Map dan Jabal Qaf ala Penganut Bumi Datar, Begini Penjelasan Ulama Tafsir Al-Qur’an

12 Agustus 2023
10 Hadis tentang Guru

10 Hadis tentang Guru

18 November 2023
Jumlah Seserahan, Uang Dapur, hingga Biaya Resepsi Pernikahan menurut Fikih

Jumlah Seserahan, Uang Dapur, hingga Biaya Resepsi Pernikahan menurut Fikih

15 November 2023
Download Kitab Tafsir As-Sya’rawi PDF Gratis

Download Kitab Tafsir As-Sya’rawi PDF Gratis

13 November 2022
Fungsi dan Jenis “Al” dalam Bahasa Arab

Fungsi dan Jenis “Al” dalam Bahasa Arab

Doa-doa Nabi untuk Orang Sakit

Doa-doa Nabi untuk Orang Sakit

PBNU: Pesantren Jangan Distigma Penuh Kekerasan

PBNU: Pesantren Jangan Distigma Penuh Kekerasan

Rekrutmen ASN 2022 Segera Dibuka: Guru dan Tenaga Kesehatan Jadi Prioritas

Rekrutmen ASN 2022 Segera Dibuka: Guru dan Tenaga Kesehatan Jadi Prioritas

Fungsi dan Jenis “Al” dalam Bahasa Arab

Fungsi dan Jenis “Al” dalam Bahasa Arab

28 November 2023
Kisah Tahanan Palestina: Tangan Patah Disiksa Sipir Penjara Israel

Kisah Tahanan Palestina: Tangan Patah Disiksa Sipir Penjara Israel

28 November 2023
Gencatan Senjata Israel-Hamas Diperpanjang, Ini Alasannya

Gencatan Senjata Israel-Hamas Diperpanjang, Ini Alasannya

28 November 2023
Sudah Dimulai, Ini Aturan dan Larangan Kampanye Pilpres 2024

Sudah Dimulai, Ini Aturan dan Larangan Kampanye Pilpres 2024

28 November 2023
Mengabarkan Kebaikan

Segenap kabar kami sajikan melalui prinsip kemanfaatan jurnalisme, lebih tepatnya jurnalisme keislaman yang berkeadaban.

Ikuti Kami

Kanal

  • Berita
  • Doa
  • Headline
  • Indana
  • Konsultasi
  • Nisa
  • Risalah
  • Sirah
  • Syariah
  • Tadris
  • Tasawuf
  • Tekno
  • Tips
  • Tsaqafah
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan & Kerja Sama

Copyright © 2023 Ikhbar.com, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Tekno
    • Tips
  • Tadris
  • Sirah
  • Syariah
  • Nisa
  • Risalah
    • Indana
    • Konsultasi
  • Tasawuf
  • Tsaqafah
  • Doa

Copyright © 2023 Ikhbar.com, All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In