Ikhbar.com: Saat ini tengah berlangsung pesta sepak bola empat tahunan terakbar, yakni Piala Dunia 2022 Qatar.
Di berbagai penjuru dunia, mereka menikmati pagelaran Piala Dunia 2022 Qatar dengan menyaksikan siaran tim kesayangannya.
Lantas, bagaimana hukum menonton pertandingan sepak bola dalam Islam?
Dalam Islam, hukum menonton pertandingan sepak bola adalah Mubah atau Boleh.
Pendapat tersebut seperti apa yang disebutkan dalam Bughyat al-Musytaq fi Hukm al-Lahw wa al-Sibaq.
Dalam kitab tersebut, tepatnya pada halaman 102, disebutkan bahwa menonton olahraga seperti bermain sepak bola atau olahraga sejenisnya diperbolehkan.
Akan tetapi dalam kitab tersebut memberi batasan bahwa boleh menonton pertandingan sepak bola asalkan tidak ada unsur perjudian di dalam permainan atau tontonan tersebut.
Berikut ini redaksi kitab yang membolehkan menonton pertandingan sepak bola:
هذا : وقد أشار الشافعية إلى أن كرة الصولجان يجوز لعبها بدون عوض, وحرموا لعبها بالعوض. وعلى ذلك يجوز لعب الكرة- القدم وغيرها- شريطة أن يكون ذلك بغيرها بعوض او جعل أيا كان هذالعوض او ذاك الجعل
Menurut madzhab Syafi’i, permainan bola hockey, maka dihukumi syariat adalah boleh, akan tetapi dengan mencantumkan syarat, yakni tidak ada unsur perjudian dalamnya. Demikian pula, dalam syariat boleh menonton sepak bola dan selainnya, akan tetapi ada tidak boleh jika mengandung unsur yang menjurus pada perjudian.
Pertanyaan baru pun kini muncul lagi, bagaimana hukum perempuan yang menonton pertandingan sepak bola di tribun stadion?
Menanggapi pertanyaan tersebut, maka dapat disimpulkan bahwasannya dalam percampuran laki-laki dan perempuan dalam suatu tempat jika tidak berkhalwat, maka tidak haram.
Pendapat tersebut berdasarkan Imam Al Nawawi sebagaimana dituangkan dalam kitab al-Majmu’ Syarha al Muhadzab.
Meski demikian, Imam Al Nawawi mengatakan bahwa, ketika menonton pertandingan di stadion atau di tribun, jika tribun penonton tersebut dipisahkan akan lebih baik.
Namun jika hal itu tidak bisa dihindarkan, maka asal tidak menimbulkan fitnah, dan bukan untuk tujuan lain, maka hukumnya boleh-boleh saja.
Berikut ini redaksi kitab yang menjelaskan pertanyaan di atas:
النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ إذَا لَمْ يَكُنْ خَلْوَةً لَيْسَ بِحَرَامٍ
Percampuran antara para wanita dan para pria asalkan tidak terjadi khalwat tidak diharamkan.