Monday, May 29, 2023
Ikhbar.com | Mengabarkan Kebaikan
  • Home
  • Berita
    • Tekno
    • Tips
  • Tadris
  • Sirah
  • Syariah
  • Nisa
  • Risalah
    • Indana
    • Konsultasi
  • Tasawuf
  • Tsaqafah
  • Doa
No Result
View All Result
Ikhbar.com | Mengabarkan Kebaikan
  • Home
  • Berita
    • Tekno
    • Tips
  • Tadris
  • Sirah
  • Syariah
  • Nisa
  • Risalah
    • Indana
    • Konsultasi
  • Tasawuf
  • Tsaqafah
  • Doa
No Result
View All Result
Ikhbar.com | Mengabarkan Kebaikan
No Result
View All Result
Home Headline

Hukum Menonton Pertandingan Sepak Bola

by Redaksi
November 24, 2022
in Headline, Tadris
A A
Hukum Menonton Pertandingan Sepak Bola

Ilustrasi pertandingan sepak bola di dalam stadium. (Foto: FIFA)

Share on FacebookShare on Twitter

Ikhbar.com: Saat ini tengah berlangsung pesta sepak bola empat tahunan terakbar, yakni Piala Dunia 2022 Qatar.

Di berbagai penjuru dunia, mereka menikmati pagelaran Piala Dunia 2022 Qatar dengan menyaksikan siaran tim kesayangannya.

Lantas, bagaimana hukum menonton pertandingan sepak bola dalam Islam?

Dalam Islam, hukum menonton pertandingan sepak bola adalah Mubah atau Boleh.

ArtikelTerkait

Dasar Hukum Badal Haji

Tiga Perbedaan Haji dan Umrah

3 Fungsi Air Menurut Al-Qur’an

Arisan dalam Kacamata Fikih

Pendapat tersebut seperti apa yang disebutkan dalam Bughyat al-Musytaq fi Hukm al-Lahw wa al-Sibaq.

Dalam kitab tersebut, tepatnya pada halaman 102, disebutkan bahwa menonton olahraga seperti bermain sepak bola atau olahraga sejenisnya diperbolehkan.

Akan tetapi dalam kitab tersebut memberi batasan bahwa boleh menonton pertandingan sepak bola asalkan tidak ada unsur perjudian di dalam permainan atau tontonan tersebut.

Berikut ini redaksi kitab yang membolehkan menonton pertandingan sepak bola:

هذا : وقد أشار الشافعية إلى أن كرة الصولجان يجوز لعبها بدون عوض, وحرموا لعبها بالعوض. وعلى ذلك يجوز لعب الكرة- القدم وغيرها- شريطة أن يكون ذلك بغيرها بعوض او جعل أيا كان هذالعوض او ذاك الجعل

Menurut madzhab Syafi’i, permainan bola hockey, maka dihukumi syariat adalah boleh, akan tetapi  dengan  mencantumkan syarat, yakni tidak ada unsur perjudian dalamnya. Demikian pula, dalam syariat boleh menonton sepak bola dan selainnya, akan tetapi ada tidak boleh jika mengandung unsur yang menjurus pada perjudian.

Pertanyaan baru pun kini muncul lagi, bagaimana hukum perempuan yang menonton pertandingan sepak bola di tribun stadion?

Menanggapi pertanyaan tersebut, maka dapat disimpulkan bahwasannya dalam percampuran laki-laki dan perempuan dalam suatu tempat jika tidak berkhalwat, maka tidak haram.

Pendapat tersebut berdasarkan Imam Al Nawawi sebagaimana dituangkan dalam kitab al-Majmu’ Syarha al Muhadzab.

Meski demikian, Imam Al Nawawi mengatakan bahwa, ketika menonton pertandingan di stadion atau di tribun, jika tribun penonton tersebut dipisahkan akan lebih baik.

Namun jika hal itu tidak bisa dihindarkan, maka asal tidak menimbulkan fitnah, dan bukan untuk tujuan lain, maka hukumnya boleh-boleh saja.

Berikut ini redaksi kitab yang menjelaskan pertanyaan di atas:

النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ إذَا لَمْ يَكُنْ خَلْوَةً لَيْسَ بِحَرَامٍ

Percampuran antara para wanita dan para pria asalkan tidak terjadi khalwat tidak diharamkan.

Tags: HukumislamPiala Dunia 2022 Qatarsepak bola
ShareTweetSendShare
Previous Post

Sesuaikan Perkembangan Zaman, Kemenag Percepat Transformasi Digital Madrasah

Next Post

10 Hadis Tentang Guru

Next Post
10 Hadis Tentang Guru

10 Hadis Tentang Guru

Rasulullah Adalah Seorang Guru

Rasulullah Adalah Seorang Guru

Fase Kehidupan Manusia dalam Tari Topeng Cirebon

Fase Kehidupan Manusia dalam Tari Topeng Cirebon

Halo+, Paket Lengkap Telkomsel Pascabayar

Halo+, Paket Lengkap Telkomsel Pascabayar

Habib Luthfi bin Yahya Jelaskan Makna Penamaan Sunan Kalijaga

Habib Luthfi bin Yahya Jelaskan Makna Penamaan Sunan Kalijaga

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pemerintah Sepakat 1 Ramadan 1444 H Kamis Besok

Jika Pemerintah Tetapkan Lebaran Sabtu, Apakah Jumat Tetap Wajib Berpuasa?

April 20, 2023
Kemenag Buka Kesempatan Santri Kuliah di Al-Azhar Mesir

Kemenag Buka Kesempatan Santri Kuliah di Al-Azhar Mesir

May 12, 2023
Link Download Logo Harlah ke-63 PMII

Link Download Logo Harlah ke-63 PMII

April 1, 2023
Adab Bersilaturahmi ke Mantan Suami atau Istri

Adab Bersilaturahmi ke Mantan Suami atau Istri

March 10, 2023
Jemaah Haji Diminta Bawa Alat Pelindung Diri saat Ziarah di Madinah

Jemaah Haji Diminta Bawa Alat Pelindung Diri saat Ziarah di Madinah

Doa-doa Nabi untuk Orang Sakit

Doa-doa Nabi untuk Orang Sakit

PBNU: Pesantren Jangan Distigma Penuh Kekerasan

PBNU: Pesantren Jangan Distigma Penuh Kekerasan

Rekrutmen ASN 2022 Segera Dibuka: Guru dan Tenaga Kesehatan Jadi Prioritas

Rekrutmen ASN 2022 Segera Dibuka: Guru dan Tenaga Kesehatan Jadi Prioritas

Jemaah Haji Diminta Bawa Alat Pelindung Diri saat Ziarah di Madinah

Jemaah Haji Diminta Bawa Alat Pelindung Diri saat Ziarah di Madinah

May 28, 2023
Dasar Hukum Badal Haji

Dasar Hukum Badal Haji

May 28, 2023
Lazisnu Cirebon Galang Dana untuk Pesantren di Lapas

Lazisnu Cirebon Galang Dana untuk Pesantren di Lapas

May 28, 2023
Tiga Perbedaan Haji dan Umrah

Tiga Perbedaan Haji dan Umrah

May 28, 2023
Ikhbar.com | Mengabarkan Kebaikan

Segenap kabar kami sajikan melalui prinsip kemanfaatan jurnalisme, lebih tepatnya jurnalisme keislaman yang berkeadaban

Ikuti Kami

Kanal

  • Berita
  • Doa
  • Headline
  • Indana
  • Konsultasi
  • Nisa
  • Risalah
  • Sirah
  • Syariah
  • Tadris
  • Tasawuf
  • Tekno
  • Tips
  • Tsaqafah
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan & Kerja Sama

Copyright © 2023 Ikhbar.com, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Tekno
    • Tips
  • Tadris
  • Sirah
  • Syariah
  • Nisa
  • Risalah
    • Indana
    • Konsultasi
  • Tasawuf
  • Tsaqafah
  • Doa

Copyright © 2023 Ikhbar.com, All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In