Ikhbar.com: Wakil Menteri Agama, Saiful Rahmat Dasuki menyebut bahwa Indonesia masuk sebagai salah satu negara dalam kategori darurat pornografi. Hal itu disebabkan kurang efektifnya upaya pencegahan dan penanganan kasus pornografi di Tanah Air.
“Saat ini Indonesia telah mengalami darurat pornografi, sehingga perlu ada terobosan-terobosan baru. Terutama terkait dengan penanganan dan pencegahan pornografi di negara kita,” kata dia dikutip dari RRI pada Sabtu, 24 Agustus 2024.
Ia menjelaskan, pemerintah sebenarnya telah membentuk Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Pornografi. Kebijakan tersebut tertuang melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 25 Tahun 2012.
Baca: 1 Dekade Beasiswa OSC Sediakan Kuota untuk Santri hingga Guru, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
“Dalam gugus tugas tersebut, Menko PMK ditunjuk sebagai Ketua, dan Menteri Agama sebagai ketua harian,” ujar dia.
Dalam perjalanannya Perpres tersebut, kata Saeful, dari tahun 2012 hingga per tahun ini memang mengalami stagnasi. Maka pihaknya memutuskan untuk melakukan rapat tingkat menteri pada Rabu, 21 Agustus 2024.
“Prinsipnya adalah dari pertemuan kami ini ingin melengkapi terkait dengan regulasi yang telah dibuat. Salah satu titik lemahnya adalah bagaimana gugus tugas ini tidak bisa terlalu berjalan efektif,” jelasnya.
Sementara itu, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda Kemenko PMK, Woro Srihastuti Sulistyaningrum berharap Perpres 25 tahun 2012 segera direvisi.
“Kami lihat bahwa dengan perkembangan isu pornografi yang sekarang ini tidak cukup. Termasuk menambahkan beberapa kementerian/lembaga yang sebelumnya tidak ada, contohnya Kemenkopolhukam belum kami masukkan, ini nanti akan kami masukkan,” tandasnya.