Tuesday, May 30, 2023
Ikhbar.com | Mengabarkan Kebaikan
  • Home
  • Berita
    • Tekno
    • Tips
  • Tadris
  • Sirah
  • Syariah
  • Nisa
  • Risalah
    • Indana
    • Konsultasi
  • Tasawuf
  • Tsaqafah
  • Doa
No Result
View All Result
Ikhbar.com | Mengabarkan Kebaikan
  • Home
  • Berita
    • Tekno
    • Tips
  • Tadris
  • Sirah
  • Syariah
  • Nisa
  • Risalah
    • Indana
    • Konsultasi
  • Tasawuf
  • Tsaqafah
  • Doa
No Result
View All Result
Ikhbar.com | Mengabarkan Kebaikan
No Result
View All Result
Home Berita

Usulan Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an Disetujui Kemenag

by Redaksi
December 5, 2022
in Berita
A A
Usulan Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an Disetujui Kemenag
Share on FacebookShare on Twitter

Ikhbar.com: Kemenag melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN dan RB) menyetujui usulan kelas Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an (JF PTQ).

Adapun keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri PAN dan RB No. 50 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an yang ditandatangani Abdullah Azwar Anas, tertanggal 8 November 2022.

Menanggapi hal itu Plt Kepala LPMQ Waryono Abdul Ghofur mengatakan, Peraturan Menteri PAN dan RB ini terdiri atas 16 Bab dan 59 pasal. Pada BAB I Pasal 1 ayat (5) disebutkan JF PTQ adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengembangan tafsir Al-Qur’an.

“Alhamdulillah, usulan Kemenag sudah disetujui Kementerian PAN dan RB. Kini, ada Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an di Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Quran (LPMQ) Balitbang-Diklat Kemenag,” kata Waryono Abdul Ghofur di Jakarta, dilansir dari laman Kemenag pada Minggu, (4/12/2022).

Ia menjelaskan, Pengembangan Tafsir Al-Qur’an itu mencakup kegiatan pengkajian, pengembangan penerjemahan, dan penafsiran Al-Qur’an.

ArtikelTerkait

Kemenag Ancam Katering Haji jika Telat Sajikan Makanan ke Jemaah

Merokok di Area Masjid Nabawi Didenda Rp800 Ribu

Perdana, Gus Menag Lepas Penerbangan Haji dari Bandara Kertajati

Gus Menteri Dorong Sinergi Lintas Pesantren

Untuk diketahui, Instansi pembina JF PTQ adalah Kementerian Agama. Koordinator Bidang Pengkajian Al-Qur’an LPMQ, Abdul Aziz Shidqi, menjelaskan, ketentuan ini diatur dalam BAB I Pasal 1 ayat (21), yang berbunyi: ‘Instansi pembina Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an yang selanjutnya disebut instansi pembina kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang Agama’.

“JF PTQ merupakan jabatan karier Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang masuk dalam rumpun keagamaan kategori keahlian,” ujar Abdul Aziz.

Pengangkatan PNS untuk menduduki JF PTQ, kata Abdul Aziz, dapat dilakukan dengan empat mekanisme, yaitu: pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian, atau promosi.

Selain itu, diatur juga tentang jenjang jabatan. Menurut Aziz, ada empat jenjang jabatan dalam JF PTQ sebagaimana diatur dalam BAB III Pasal 5 ayat (2), yaitu: Pengembang Tafsir Al-Qur’an Ahli Pertama, Ahli Muda, Ahli Madya; dan Ahli Utama;

“LPMQ Balitbang-Diklat Kemenag, selaku instansi pembina akan menindaklanjuti Peraturan Menteri PAN dan RB No. 50 tahun 2022 ini dengan menyusun draf petunjuk teknis untuk menjamin terwujudnya standar kualitas dan profesionalitas jabatan, sebagaimana diatur dalam BAB XIV Pasal 53 ayat (2),” tandasnya.

Tags: JF PTQKemenagLPMQtafsir
ShareTweetSendShare
Previous Post

Xiaomi 12T 5G, Ponsel yang Cocok untuk Kreator Konten

Next Post

KH Hasan Mutawakkil: Produk Hukum Islam Selalu Berada dalam Proses Perubahan

Next Post
KH Hasan Mutawakkil: Produk Hukum Islam Selalu Berada dalam Proses Perubahan

KH Hasan Mutawakkil: Produk Hukum Islam Selalu Berada dalam Proses Perubahan

5 Manfaat Pakai QRIS dan Terima GoPay untuk Usaha

5 Manfaat Pakai QRIS dan Terima GoPay untuk Usaha

Gus Nadir Jelaskan Tiga Sejarah Penting Islam Indonesia

Gus Nadir Jelaskan Tiga Sejarah Penting Islam Indonesia

Nadhirsyah Hosen: Tak Hanya Pendekar, Kiai Abbas Juga Ahli Fiqih

Nadhirsyah Hosen: Tak Hanya Pendekar, Kiai Abbas Juga Ahli Fiqih

Bahas JPH, Kemenag Jalin Kerjasama dengan Selandia Baru

Bahas JPH, Kemenag Jalin Kerjasama dengan Selandia Baru

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pemerintah Sepakat 1 Ramadan 1444 H Kamis Besok

Jika Pemerintah Tetapkan Lebaran Sabtu, Apakah Jumat Tetap Wajib Berpuasa?

April 20, 2023
Kemenag Buka Kesempatan Santri Kuliah di Al-Azhar Mesir

Kemenag Buka Kesempatan Santri Kuliah di Al-Azhar Mesir

May 12, 2023
Link Download Logo Harlah ke-63 PMII

Link Download Logo Harlah ke-63 PMII

April 1, 2023
Adab Bersilaturahmi ke Mantan Suami atau Istri

Adab Bersilaturahmi ke Mantan Suami atau Istri

March 10, 2023
Kemenag Ancam Katering Haji jika Telat Sajikan Makanan ke Jemaah

Kemenag Ancam Katering Haji jika Telat Sajikan Makanan ke Jemaah

Doa-doa Nabi untuk Orang Sakit

Doa-doa Nabi untuk Orang Sakit

PBNU: Pesantren Jangan Distigma Penuh Kekerasan

PBNU: Pesantren Jangan Distigma Penuh Kekerasan

Rekrutmen ASN 2022 Segera Dibuka: Guru dan Tenaga Kesehatan Jadi Prioritas

Rekrutmen ASN 2022 Segera Dibuka: Guru dan Tenaga Kesehatan Jadi Prioritas

Kemenag Ancam Katering Haji jika Telat Sajikan Makanan ke Jemaah

Kemenag Ancam Katering Haji jika Telat Sajikan Makanan ke Jemaah

May 29, 2023
Merokok di Area Masjid Nabawi Didenda Rp800 Ribu

Merokok di Area Masjid Nabawi Didenda Rp800 Ribu

May 29, 2023
Perdana, Gus Menag Lepas Penerbangan Haji dari Bandara Kertajati

Perdana, Gus Menag Lepas Penerbangan Haji dari Bandara Kertajati

May 29, 2023
Benarkah Suami Lebih Utama Pergi Haji ketimbang Istri?

Benarkah Suami Lebih Utama Pergi Haji ketimbang Istri?

May 29, 2023
Ikhbar.com | Mengabarkan Kebaikan

Segenap kabar kami sajikan melalui prinsip kemanfaatan jurnalisme, lebih tepatnya jurnalisme keislaman yang berkeadaban

Ikuti Kami

Kanal

  • Berita
  • Doa
  • Headline
  • Indana
  • Konsultasi
  • Nisa
  • Risalah
  • Sirah
  • Syariah
  • Tadris
  • Tasawuf
  • Tekno
  • Tips
  • Tsaqafah
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan & Kerja Sama

Copyright © 2023 Ikhbar.com, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Tekno
    • Tips
  • Tadris
  • Sirah
  • Syariah
  • Nisa
  • Risalah
    • Indana
    • Konsultasi
  • Tasawuf
  • Tsaqafah
  • Doa

Copyright © 2023 Ikhbar.com, All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In