Ikhbar.com: Perusahaan penyedia produk tempat makanan, Tupperware, berhasil menyelamatkan diri dari ancaman kebangkrutan, berkat kesepakatan restrukturisasi yang disetujui pengadilan kebangkrutan Amerika Serikat (AS).
Perusahaan yang telah dikenal luas sejak 1946 ini mendapatkan injeksi finansial dari sekelompok pemberi pinjaman, yang setuju untuk membeli merek dan aset utama Tupperware seharga US$23,5 juta (Rp369 miliar) dalam bentuk tunai, ditambah dengan keringanan utang sebesar US$63 juta (Rp990 miliar).
Baca: Mantan Caleg di Amerika Ditangkap karena Curi Surat Suara
Dikutip dari Daily Mail, pengacara yang mewakili Tupperware dalam proses ini, Spencer Winters, menyebut bahwa kesepakatan tersebut merupakan hasil yang luar biasa, dan membuka jalan bagi Tupperware untuk tetap bertahan di pasar, sekaligus melindungi hubungan dengan pelanggan, serta lapangan pekerjaan karyawan.
Dengan perjanjian ini, Tupperware akan berubah menjadi perusahaan swasta di bawah kepemilikan grup pemberi pinjaman yang terdiri dari beberapa pihak, termasuk perusahaan manajer dana Stonehill Capital Management dan Alden Global Capital.
Langkah ini juga menandakan babak baru dalam sejarah Tupperware, yang dulunya populer berkat model penjualan langsung, dan produk wadah plastik kedap udara yang diminati masyarakat luas.
Meskipun pandemi COVID-19 sempat meningkatkan permintaan produk penyimpanan makanan, Tupperware tidak mampu mengatasi tantangan keuangan yang menghimpitnya selama bertahun-tahun, dan mengajukan kebangkrutan pada September 2023 akibat utang yang menumpuk hingga US$1,2 miliar (Rp18,8 triliun).
Baca: Varian Baru Covid-19 Kepung Amerika dan Eropa, Lebih dari 600 Kasus Dilaporkan
Kabar baik ini tentunya memberikan harapan bagi Tupperware dan para penggemarnya di seluruh dunia, mengingat merek ikonik ini akan tetap berada di pasaran, meskipun di bawah kepemilikan baru.