Ikhbar.com: Pimpinan Pusat Muhammadiyah meminta pemerintah untuk segera merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 tahun 2024. Sebab menurut mereka, dalam Pasal 103 Ayat 1 yang menyinggung soal penyediaan alat kontrasepsi bagi remaja justru berpotensi menciptakan budaya seks bebas di kalangan masyarakat.
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, KH Abdul Mu’ti menyebutkan, adanya peraturan tersebut berpotensi merusak moral masyarakat, khususnya kalangan remaja.
“Jangan sampai kepedulian akan kesehatan reproduksi merusak kesehatan mental dan moral masyarakat, khususnya remaja,” ujar Prof. Mu’ti dikutip dari laman Muhammadiyah.or.id pada Sabtu, 10 Agustus 2024.
Menurutnya, kebijakan pemerintah yang mengeluarkan peraturan terkait pengadaan alat kontrasepsi bagi remaja dan anak usia sekolah itu akan bertentangan dengan UU Perkawinan.
“Batas minimal usia perkawinan adalah 19 tahun. Remaja, adalah mereka yang berusia di bawah 19 tahun,” jelas dia.
Respons pemerintah
Sebelumnya, penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar dan remaja menjadi salah satu poin di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca: Jawab Kontroversi Alat Kontrasepsi untuk Remaja, Kemenkes: Buat yang sudah Menikah
Penyediaan alat kontrasepsi bagi usia sekolah dan remaja merupakan bagian upaya kesehatan sistem reproduksi sesuai siklus hidup. Penjelasan lebih lanjut mengenai kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja diatur di dalam Pasal 103 Ayat (1) PP Nomor 28.
Berdasarkan ayat tersebut disebutkan bahwa upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi.
Selanjutnya, penjelasan mengenai bentuk pelayanan kesehatan sistem reproduksi bagi usia sekolah dan remaja diatur di dalam Pasal 103 Ayat (4).
Berdasarkan ayat tersebut, salah satu bentuk pelayanan kesehatan sistem reproduksi untuk usia sekolah dan remaja adalah dengan menyediakan alat kontrasepsi. Hal itu tertuang di dalam Pasal 103 Ayat (4) huruf e.
Selain penyediaan alat kontrasepsi, deteksi dini hingga konseling juga menjadi bagian dari bentuk pelayanan kesehatan reproduksi bagi usia sekolah dan remaja.
Berikut bunyi Pasal 103 Ayat (4) huruf e PP Nomor 28 Tahun 2024: “(4) Pelayanan Kesehatan reproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: (a) deteksi dini penyakit atau skrining; (b) pengobatan; (c) rehabilitasi; (d) konseling; dan (e) penyediaan alat kontrasepsi,” demikian bunyi Pasal 103 Ayat (4) huruf e PP Nomor 28 Tahun 2024.
Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Mohammad Syahril menjelaskan bahwa penyediaan alat kontrasepsi itu tidak ditujukan kepada semua remaja, melainkan hanya diperuntukkan bagi remaja yang sudah menikah.
“Upaya tersebut bertujuan untuk menunda kehamilan ketika calon ibu belum siap karena masalah ekonomi atau kesehatan,” katanya dikutip dari laman PanRB.
Ia meminta masyarakat untuk tidak salah persepsi dalam memahami PP tersebut. Kebijakan ini akan diperjelas dalam rancangan Peraturan Menteri Kesehatan sebagai aturan turunan dari PP tersebut.
“Aturan turunan tersebut juga akan memperjelas mengenai pemberian edukasi tentang keluarga berencana bagi anak usia sekolah dan remaja yang akan disesuaikan dengan tahapan perkembangan dan usia anak,” ucap dia.
Syahril menjelaskan, pernikahan dini meningkatkan risiko kematian ibu dan anak, serta risiko stunting pada anak yang dilahirkan sangat tinggi.
“Sesuai dengan ketentuan dalam PP tersebut, sasaran utama pelayanan alat kontrasepsi adalah pasangan usia subur dan kelompok usia subur yang berisiko,” tandasnya.