Ikhbar.com: Belakangan ini viral beredar video yang memperlihatkan seorang qoriah yang tengah melantunkan ayat suci al-Qur’an disawer oleh penonton.
Penonton tersebut tampak menyawerkan sejumlah uang ke arah qoriah dengan cara melemparkannya.
Menanggapi fenomena itu, Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah Majelis Ulama Indonesia (MUI), Cholil Nafis mengatakan bahwa perbuatan tersebut melanggar nilai-nilai kesopanan.
“Ini cara yang salah dan tak menghormati majelis. Perbuatan haram dan melanggar nilai-nilai kesopanan. Hentikan acara dan perbuatan seperti ini,” ujarnya.
Bahkan, Cholil Nafis menegaskan perbuatan yang dinilai bertentangan dengan ayat al-Qur’an itu kayak dikecam.
Ia mengimbau kepada masyarakat untuk menolak fenomena tersebut serta tidak menganggapnya sebagai sebuah tradisi.
“Mohon ulama dan tokoh masyarakat menolak ini dan jangan menganggap ini tradisi yang baik. Jelas cara ini bertentangan dengan ayat-ayat yang dibaca qariah,” katanya.
Jika kembali terulang, Cholil menyarankan untuk qoriah untuk berhenti membaca lantuan ayat al-Qur’an sebagai bentuk penolakan.
“Qoriah harus tahu bahwasannya hal itu merupakan tindakan yang merusak nilai-nilai kekhusyukkan dan kesopanan. Harus dilarang oleh panitia dan qariah mengambil tindakan berhenti membaca sebagai protes, bahkan keluarganya bisa mencegahnya,” katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas mengatakan seorang qari atau qariah boleh menerima uang apabila diminta untuk membaca al-Qur’an. Namun, pemberian uang harus dilakukan dengan cara yang elok serta sesuai adab.
“Cuma yang menjadi pertanyaan bagaimana cara memberikannya kepada yang bersangkutan apakah boleh dengan cara-cara yang tidak pantas dan tidak sopan? Tentu saja tidak boleh, karena kita diharapkan untuk bisa menghormati qari dan qariah serta al-Qur’an yang dibacanya,” kata Anwar.
Ia memandang perilaku seseorang yang menyawer dengan melempar-lemparkan uang memperlihatkan sikap sombong. Perbuatan tersebut, kata Anwar, jelas bertentangan dengan Islam.
“Pada laki-laki yang kedua, terlihat dia meletakkan dan menyelipkan uang yang diberikannya ke jilbab yang dipakai oleh sang qariah. Tindakan itu jelas tidak pantas karena sang qariah adalah bukan mahramnya,” kata dia.