Monday, May 29, 2023
Ikhbar.com | Mengabarkan Kebaikan
  • Home
  • Berita
    • Tekno
    • Tips
  • Tadris
  • Sirah
  • Syariah
  • Nisa
  • Risalah
    • Indana
    • Konsultasi
  • Tasawuf
  • Tsaqafah
  • Doa
No Result
View All Result
Ikhbar.com | Mengabarkan Kebaikan
  • Home
  • Berita
    • Tekno
    • Tips
  • Tadris
  • Sirah
  • Syariah
  • Nisa
  • Risalah
    • Indana
    • Konsultasi
  • Tasawuf
  • Tsaqafah
  • Doa
No Result
View All Result
Ikhbar.com | Mengabarkan Kebaikan
No Result
View All Result
Home Berita

Saweran ke Pembaca Al-Qur’an Dinilai Langgar Kesopanan

by Redaksi
January 5, 2023
in Berita
A A
Saweran ke Pembaca Al-Qur’an Dinilai Langgar Kesopanan
Share on FacebookShare on Twitter

Ikhbar.com: Belakangan ini viral beredar video yang memperlihatkan seorang qoriah yang tengah melantunkan ayat suci al-Qur’an disawer oleh penonton.

Penonton tersebut tampak menyawerkan sejumlah uang ke arah qoriah dengan cara melemparkannya.

Menanggapi fenomena itu, Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah Majelis Ulama Indonesia (MUI), Cholil Nafis mengatakan bahwa perbuatan tersebut melanggar nilai-nilai kesopanan.

“Ini cara yang salah dan tak menghormati majelis. Perbuatan haram dan melanggar nilai-nilai kesopanan. Hentikan acara dan perbuatan seperti ini,” ujarnya.

Bahkan, Cholil Nafis menegaskan perbuatan yang dinilai bertentangan dengan ayat al-Qur’an itu kayak dikecam.

ArtikelTerkait

Merokok di Area Masjid Nabawi Didenda Rp800 Ribu

Perdana, Gus Menag Lepas Penerbangan Haji dari Bandara Kertajati

Gus Menteri Dorong Sinergi Lintas Pesantren

Jemaah Haji Diminta Bawa Alat Pelindung Diri saat Ziarah di Madinah

Ia mengimbau kepada masyarakat untuk menolak fenomena tersebut serta tidak menganggapnya sebagai sebuah tradisi.

“Mohon ulama dan tokoh masyarakat menolak ini dan jangan menganggap ini tradisi yang baik. Jelas cara ini bertentangan dengan ayat-ayat yang dibaca qariah,” katanya.

Jika kembali terulang, Cholil menyarankan untuk qoriah untuk berhenti membaca lantuan ayat al-Qur’an sebagai bentuk penolakan.

“Qoriah harus tahu bahwasannya hal itu merupakan tindakan yang merusak nilai-nilai kekhusyukkan dan kesopanan. Harus dilarang oleh panitia dan qariah mengambil tindakan berhenti membaca sebagai protes, bahkan keluarganya bisa mencegahnya,” katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas mengatakan seorang qari atau qariah boleh menerima uang apabila diminta untuk membaca al-Qur’an. Namun, pemberian uang harus dilakukan dengan cara yang elok serta sesuai adab.

“Cuma yang menjadi pertanyaan bagaimana cara memberikannya kepada yang bersangkutan apakah boleh dengan cara-cara yang tidak pantas dan tidak sopan? Tentu saja tidak boleh, karena kita diharapkan untuk bisa menghormati qari dan qariah serta al-Qur’an yang dibacanya,” kata Anwar.

Ia memandang perilaku seseorang yang menyawer dengan melempar-lemparkan uang memperlihatkan sikap sombong. Perbuatan tersebut, kata Anwar, jelas bertentangan dengan Islam.

“Pada laki-laki yang kedua, terlihat dia meletakkan dan menyelipkan uang yang diberikannya ke jilbab yang dipakai oleh sang qariah. Tindakan itu jelas tidak pantas karena sang qariah adalah bukan mahramnya,” kata dia.

Tags: DisawermuiQoriah
ShareTweetSendShare
Previous Post

Temuan MUI Sulsel Terkait Aliran Sesat ‘Bab Kesucian’ di Gowa

Next Post

Klarifikasi Qoriah yang Disawer

Next Post
Klarifikasi Qoriah yang Disawer

Klarifikasi Qoriah yang Disawer

Link Nonton Film Mencuri Raden Saleh

Link Nonton Film Mencuri Raden Saleh

Menag Yaqut Minta Jajarannya Selidiki Dugaan Aliran Sesat ‘Bab Kesucian’

Menag Yaqut Minta Jajarannya Selidiki Dugaan Aliran Sesat 'Bab Kesucian'

‘Bab Kesucian’ Larang Salat, MUI Sulsel: Sesat!

'Bab Kesucian' Larang Salat, MUI Sulsel: Sesat!

Menag Optimistis Kuota Haji 2023 Lebih dari 100%

Menag Optimistis Kuota Haji 2023 Lebih dari 100%

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pemerintah Sepakat 1 Ramadan 1444 H Kamis Besok

Jika Pemerintah Tetapkan Lebaran Sabtu, Apakah Jumat Tetap Wajib Berpuasa?

April 20, 2023
Kemenag Buka Kesempatan Santri Kuliah di Al-Azhar Mesir

Kemenag Buka Kesempatan Santri Kuliah di Al-Azhar Mesir

May 12, 2023
Link Download Logo Harlah ke-63 PMII

Link Download Logo Harlah ke-63 PMII

April 1, 2023
Adab Bersilaturahmi ke Mantan Suami atau Istri

Adab Bersilaturahmi ke Mantan Suami atau Istri

March 10, 2023
Merokok di Area Masjid Nabawi Didenda Rp800 Ribu

Merokok di Area Masjid Nabawi Didenda Rp800 Ribu

Doa-doa Nabi untuk Orang Sakit

Doa-doa Nabi untuk Orang Sakit

PBNU: Pesantren Jangan Distigma Penuh Kekerasan

PBNU: Pesantren Jangan Distigma Penuh Kekerasan

Rekrutmen ASN 2022 Segera Dibuka: Guru dan Tenaga Kesehatan Jadi Prioritas

Rekrutmen ASN 2022 Segera Dibuka: Guru dan Tenaga Kesehatan Jadi Prioritas

Merokok di Area Masjid Nabawi Didenda Rp800 Ribu

Merokok di Area Masjid Nabawi Didenda Rp800 Ribu

May 29, 2023
Perdana, Gus Menag Lepas Penerbangan Haji dari Bandara Kertajati

Perdana, Gus Menag Lepas Penerbangan Haji dari Bandara Kertajati

May 29, 2023
Benarkah Suami Lebih Utama Pergi Haji ketimbang Istri?

Benarkah Suami Lebih Utama Pergi Haji ketimbang Istri?

May 29, 2023
Gus Menteri Dorong Sinergi Lintas Pesantren

Gus Menteri Dorong Sinergi Lintas Pesantren

May 29, 2023
Ikhbar.com | Mengabarkan Kebaikan

Segenap kabar kami sajikan melalui prinsip kemanfaatan jurnalisme, lebih tepatnya jurnalisme keislaman yang berkeadaban

Ikuti Kami

Kanal

  • Berita
  • Doa
  • Headline
  • Indana
  • Konsultasi
  • Nisa
  • Risalah
  • Sirah
  • Syariah
  • Tadris
  • Tasawuf
  • Tekno
  • Tips
  • Tsaqafah
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan & Kerja Sama

Copyright © 2023 Ikhbar.com, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Tekno
    • Tips
  • Tadris
  • Sirah
  • Syariah
  • Nisa
  • Risalah
    • Indana
    • Konsultasi
  • Tasawuf
  • Tsaqafah
  • Doa

Copyright © 2023 Ikhbar.com, All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In