Ikhbar.com: Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mendukung kebijakan sejumlah dinas pendidikan di berbagai daerah yang mengeluarkan surat edaran (SE) melarang peserta didik membawa mainan lato-lato ke sekolah.
FSGI menilai kebijakan tersebut sudah tepat. “Hal ini sejalan dengan pasal 12 UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dan pasal 8 UU Np. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD),” ujar Ketua Dewan Pakar FSGI, Retno Listyarti, Kamis, 12 Januari 2023.
Retno menambahkan, SE tersebut bukanlah berisi pelarangan anak untuk bermain. Sebab, pemerintah daerah (pemda) pun memahami, bermain adalah hak anak sebagaimana dijamin dalam UU Perlindungan Anak.
Namun yang dilarang adalah membawa mainan lato-lato dan memainkannya di lingkungan sekolah. “Ini dua hal yang berbeda. Anak boleh main lato-lato, tapi tidak di lingkungan satuan pendidikan,” terangnya.
Sebelumnya, sejumlah dinas pendidikan di berbagai daerah mengeluarkan SE larangan peserta didik membawa dan memainkan Lato Lato di lingkungan satuan pendidikan. Di antaranya adalah Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Pesisir Barat (Lampung), Disdik Kabupaten Bogor, Kota Bandung dan Kabupaten Bandung Barat (Jawa Barat), Disdik Kota Pekalongan (Jawa Tengah), Disdik Kota banjarmasing (Kalimantan Selatan), Kota Siantar (Sumatera Utara), dan sebagainya.
Kebijakan yang dikeluarkan di sejumlah daerah itu kemudian ditanggapai Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sebagai keputusan yang tidak bijak dan mengabaikan hak anak untuk bermain.
“FSGI justru menilai KPAI yang memberikan pernyataan terlalu prematur tanpa mempelajari terlebih dahulu ketentuan dalam UU Sisdiknas dalam menanggapi SE larangan membawa dan memainkan lato-lato di lingkungan satuan pendidikan,” ungkap Sekjen FSGI, Heru Purnomo.
Adapun sejumlah daerah yang mengeluarkan SE untuk melarang peserta didik membawa dan memainkan Lato Lato di lingkungan satuan pendidikan adalah sebagai berikut:
- Disdik Kabupaten Pesisir Barat, Lampung melarang siswa untuk membawa permainan lato-lato ke sekolah. Larangan itu terekam dalam sebuah SE yang viral di media sosial. Dalam surat imbauan bernomor 420/13/IV.01/2023 tertanggal 3 Januari 2023 yang ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pesisir Barat, disebutkan siswa dilarang membawa lato-lato ke sekolah atas dasar UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- Disdik Kota Bandung melarang siswa membawa mainan yang tak berkaitan dengan kegiatan belajar mengajar (KBM), salah satunya lato-lato. Sekadar diketahui, KBM semester 2 tahun ajaran 2022-2023 sudah kembali digelar. Disdik Kota Bandung telah menerbitkan SE mengenai permainan yang dilarang untuk dibawa ke sekolah. Dalam surat edaran tersebut terdapat beberapa imbauan yang disampaikan Kepala Disdik Kota Bandung, tak hanya soal lato-lato.
- Disdik Kabupaten Bandung Barat (KBB) mengeluarkan larangan membawa lato-lato ke sekolah dengan pertimbangan dapat menganggu aktivitas belajar mengajar dan lato-lato bukan alat pendukung proses pembelajaran di sekolah.
- Disdikbud Kabupaten Pekalongan secara resmi melarang siswanya membawa lato-lato ke sekolah. Hal itu ditegaskan dalam sebuah surat edaran Nomor: 420.1/0117/2023. surat edaran itu salah satunya berdasarkan pada Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 BAB II Pasal 2 tentang pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan di lingkungan satuan pendidikan. Tujuan surat edaran itu demi terciptanya kondisi proses pembelajaran yang aman, nyaman, dan menyenangkan. larangan tersebut ditujukan sebagai antisipasi agar tak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan akibat permainan tersebut di lingkungan sekolah