Ikhbar.com: Pengadilan Swedia memvonis seorang aktivis sayap kanan, Rasmus Paludan, dengan hukuman penjara empat bulan, atas dua tuduhan kejahatan kebencian terhadap Muslim. Dakwaan tersebut dijatuhkan pada Selasa, 12 November 2024.
Paludan, yang merupakan pendiri partai politik kecil dan berkewarganegaraan ganda Denmark-Swedia, terbukti bersalah karena memprovokasi umat Muslim melalui tindakan pembakaran Al-Qur’an pada tahun 2022, yang menyebabkan ketegangan dan kerusuhan di Swedia.
Baca: Gelombang Anti-Muslim di Eropa Meningkat
Paludan beberapa kali melakukan aksi pembakaran Al-Qur’an secara publik, bahkan membungkusnya dengan bacon (daging babi) untuk menambah elemen provokatif, memicu kemarahan di kalangan Muslim, di dalam dan luar negeri.
Meskipun hukum Swedia memberikan kebebasan berbicara yang luas, termasuk pembakaran teks keagamaan, tindakan provokasi yang menargetkan kelompok tertentu tetap dianggap melanggar hukum.
Pengadilan menyimpulkan bahwa tindakan Paludan bukanlah kritik terhadap agama atau bagian dari kampanye politik yang sah, melainkan bentuk ketidakhormatan terhadap umat Muslim.
“Pengadilan menilai bahwa dalam pertemuan tersebut (Paludan) menunjukkan rasa tidak hormat terhadap, antara lain, umat Islam, dan bahwa tindakannya tidak dapat dimaafkan sebagai kritik terhadap Islam atau sebagai kampanye politik,” demikian bunyi putusan tersebut, dikutip dari Reuters, pada Rabu, 13 November 2024.
Sebelumnya, Paludan juga dihukum di Denmark pada tahun 2020 atas kasus serupa. Meski dinyatakan bersalah, ia tidak mengakui kesalahannya, dan berencana untuk mengajukan banding.
Baca: Jumlah Anggota DPR Inggris Beragama Islam Bertambah
Sebagai tanggapan terhadap kasus ini, pemerintah Swedia mempertimbangkan kebijakan baru untuk memberikan wewenang kepada polisi, dalam menolak izin acara publik yang berpotensi mengancam keamanan nasional. Hal itu dipicu kekhawatiran bahwa aksi pembakaran Al-Qur’an dapat memicu serangan balasan oleh ekstremis.
Partai politik Paludan sejauh ini belum berhasil memperoleh kursi di parlemen di Denmark maupun Swedia.