Ikhbar.com: Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy mewacanakan larangan bagi masyarakat untuk pergi haji lebih dari satu kali. Menurutnya, langkah tersebut dinilai perlu dilakukan untuk memotong lamanya waktu antrean calon jemaah.
“Kewajiban haji bagi yang mampu hanya satu kali, sementara kesempatan selanjutnya harus diberikan kepada masyarakat yang belum menunaikan ibadah haji,” kata Muhadjir dikutip laman Kemenko PMK pada Jumat, 25 Agustus 2023.
Muhadjir mengatakan, wacana tersebut perlu dibahas lantaran banyak calon jemaah haji Indonesia yang makin menua. Baginya, kondisi itu akan berdampak terhadap kesehatan para calon jemaah.
Berkaca pada data penyelenggaraan haji pada 2023, sebanyak 43,78% jemaah berusia lebih dari 60 tahun. Sedangkan, jemaah haji Indonesia yang meninggal pada penyelenggaraan haji tahun 2023 mencapai 774 orang dengan mayoritas berumur lanjut usia (lansia).
Dari data tersebut, secara epidemiologi, jemaah haji lansia mempunyai risiko 7,1 kali lebih besar untuk meninggal dibandingkan jamaah haji bukan lansia. Dengan penyakit penyebab kematian terbanyak adalah sepsis atau infeksi yang menimbulkan kegagalan organ, syok kardiogenik atau ketidakmampuan jantung memompa darah serta penyakit jantung koroner.
Karena itu, Muhadjir mengusulkan Indonesia melakukan transformasi penyelenggaraan haji. Ia mengatakan pemerintah harus menjaga kesehatan jemaah selama beribadah hingga kembali pulang ke rumah masing-masing.
“Semakin banyak yang lansia karena antrean yang panjang. Itu masalah serius yang harus dipersiapkan,” ujarnya.
Wacana yang diusung Menteri Muhajir bukan hal baru. Pada Maret 1984 Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam rapat kerja nasional juga telah merekomendasikan hal serupa.
Dalam rapat itu menyebutkan tentang kewajiban ibadah haji hanya sekali seumur hidup dan dengan syarat istitha’ah dalam arti yang luas.