Ikhbar.com: Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta seluruh kontestan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 baik eksekutif maupun legislatif untuk tidak menggunakan agama sebagai bahan candaan politik.
Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam mengingatkan agar politukus berhati-hati dalam memanfaatkan konten yang berurusan dengan ibadah.
“Jangan menggunakan ibadah sebagai bahan candaan yang bisa berdampak pada ihanah (mengejek dalam sikap merendahkan,” kata Kiai Niam, sapaan karibnya, dikutip dari laman MUI Digital, Ahad, 24 Desember 2023.
Baca: Hukum Mempermainkan Gerakan Salat
Kiai Niam mengingatkan, setiap orang harus berhati-hati dalam menyampaikan candaan di ruang publik. Bukan hanya terkait agama, tetapi juga terkait ibadah, suku dan sejenisnya.
“Intinya setiap kita perlu berhati-hati dalam menyampaikan candaan di ruang publik,” tegasnya.
“Apalagi terkait itu masalah agama, masalah suku, masalah ibadah, dan sejenisnya. Agar tidak terjerumus pada hal-hal yang terlarang,” sambungnya.
MUI juga mengimbau kepada umat Muslim yang memiliki hak pilih untuk menggunakannya secara bertanggung-jawab. Masyarakat disarankan memilih calon pemimpin yang memenuhi syarat ideal dan bertanggung jawab.
Pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah, Depok, Jawa Barat tersebut menyebut syarat ideal dari seorang pemimpin adalah beriman dan bertakwa, shidiq (jujur), amanah (tepercaya), tabligh (aktif dan aspiratif), serta fathanah (memiliki kemampuan).
Hal itu, lanjut Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta tersebut, sebagaimana telah ditetapkan melalui Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia tahun 2009. Keputusan itu secara lengkap berbunyi:
- Pemilihan umum dalam pandangan Islam adalah upaya untuk memilih pemimpin atau wakil yang memenuhi syarat-syarat ideal bagi terwujudnya cita-cita bersama sesuai dengan aspirasi umat dan kepentingan bangsa.
- Memilih pemimpin dalam Islam adalah kewajiban untuk menegakkan imamah (kepemimpinan) dan imarah (pemerintahan) dalam kehidupan bersama.
- Imamah dan imarah dalam Islam menghajatkan syarat-syarat sesuai dengan ketentuan agama agar terwujud kemaslahatan dalam masyarakat.
- Memilih pemimpin yang beriman dan bertakwa, jujur (shiddiq), terpercaya (amanah), aktif dan aspiratif (tabligh), mempunyai kemampuan (fathanah), dan memperjuangkan kepentingan umat Islam hukumnya adalah wajib.
- Memilih pemimpin yang tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana disebutkan dalam butir 4 (empat) atau tidak memilih sama sekali padahal ada calon yang memenuhi syarat hukumnya adalah haram.
Baca: Nilai-nilai Islami Cawapres RI
MUI juga merekomendasikan:
- Umat Islam dianjurkan untuk memilih pemimpin dan wakil-wakilnya yang mengemban tugas amar makruf nahi munkar.
- Pemerintah dan penyelenggara pemilu perlu meningkatkan sosialisasi penyelenggaraan pemilu agar partisipasi masyarakat dapat meningkat, sehingga hak masyarakat terpenuhi.