Ikhbar.com: Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi satu-satunya provinsi di Indonesia, yang dapat mengadakan pemilihan gubernur sebanyak dua putaran dalam Pilkada 2024.
Sementara itu, Daerah Istimewa Yogyakarta menjadi satu-satunya provinsi yang tidak mengadakan pemilihan gubernur.
Baca: Jika Dua Putaran, Pilgub DKI Berlanjut pada 26 Februari 2025
Ketentuan mengenai dua putaran pemilihan gubernur untuk DKJ diatur dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ).
Menurut Pasal 10 ayat (2) UU DKJ, pasangan calon gubernur dan wakil gubernur harus memperoleh lebih dari 50 persen suara untuk ditetapkan sebagai pasangan terpilih.
Jika tidak ada pasangan yang mencapai ambang batas tersebut, Pasal 10 ayat (3) menyatakan bahwa pemilihan putaran kedua perlu dilaksanakan, dengan hanya pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama yang akan berkompetisi.
Sebaliknya, untuk 36 provinsi lainnya di Indonesia, pemilihan gubernur tidak dilakukan dalam dua putaran.
Baca: Ayat-ayat Rekonsiliasi dan Pemulihan Silaturahmi Pasca-Pilkada
Hal ini diatur dalam Pasal 109 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada), yang menyatakan bahwa pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang memperoleh suara terbanyak langsung ditetapkan sebagai pasangan terpilih.