Monday, May 29, 2023
Ikhbar.com | Mengabarkan Kebaikan
  • Home
  • Berita
    • Tekno
    • Tips
  • Tadris
  • Sirah
  • Syariah
  • Nisa
  • Risalah
    • Indana
    • Konsultasi
  • Tasawuf
  • Tsaqafah
  • Doa
No Result
View All Result
Ikhbar.com | Mengabarkan Kebaikan
  • Home
  • Berita
    • Tekno
    • Tips
  • Tadris
  • Sirah
  • Syariah
  • Nisa
  • Risalah
    • Indana
    • Konsultasi
  • Tasawuf
  • Tsaqafah
  • Doa
No Result
View All Result
Ikhbar.com | Mengabarkan Kebaikan
No Result
View All Result
Home Berita

Kenaikan Tarif Hotel di Arab Saudi Berpotensi Kerek Biaya Haji

by Redaksi
December 18, 2022
in Berita
A A
Kenaikan Tarif Hotel di Arab Saudi Berpotensi Kerek Biaya Haji

Hotel di Arab Saudi. DOK Reef Global Hotel

Share on FacebookShare on Twitter

Ikhbar.com: Biaya sewa hotel di Arab Saudi naik secara signifikan. Kenaikan itu dirasakan langsung sejumlahasosiasi travel umrah dan haji Indonesia.

“Meroket hingga 300 persen. Mulai November sudah naik,” ungkap Wakil Ketua Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI), M. Azhar Gazali, Minggu, 18 Desember 2022.

Kenaikan tarif hotel itu pun berpotensi mendorong peningkatan biaya haji 1444 H/2023 M. Namun, hal tersebut masih dikaji di level legislatif. Keputusan kenaikan biaya haji juga ditunggu-tunggu oleh masyarakat dan asosiasi haji untuk menghitung perkiraan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus dibayar. 

Bipih yang harus dibayarkan calon jemaah haji sekitar Rp39,8 juta dari total biaya haji Rp98 juta.

“Untuk kenaikan info resminya belum ada. Kita belum bisa berkomentar banyak sebelum ada keputusan resmi,” jelasnya.

ArtikelTerkait

Merokok di Area Masjid Nabawi Didenda Rp800 Ribu

Perdana, Gus Menag Lepas Penerbangan Haji dari Bandara Kertajati

Gus Menteri Dorong Sinergi Lintas Pesantren

Jemaah Haji Diminta Bawa Alat Pelindung Diri saat Ziarah di Madinah

“Namun, jika kenaikannya signifikan, tentu saja ini sangat memberatkan. Tetapi, kita juga harus melihat atas dasar apa pemerintah menaikkan, jika benar itu terjadi,” sambung Azhar.

Sementara itu, Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily menyebut Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) perlu dikaji ulang dengan mempertimbangkan kembali konsep kemampuan istitha’ah yang menjadi syarat ibadah haji. Menurutnya, konsep ini mencakup kemampuan secara fisik kesehatan dan juga material biaya haji.

Rata-rata BPIH 1443H/2022M per jemaah haji reguler sebesar Rp86,5 juta. Biaya yang dibayar langsung jemaah haji, rata-rata sebesar Rp39,6 juta meliputi biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Makkah dan Madinah, biaya hidup, dan biaya visa.

“Artinya, lebih dari 50 persen biaya perjalanan haji masyarakat, disubsidi dari nilai manfaat optimalisasi keuangan haji yang dilakukan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH),” kata Ace.

Dana subsidi tersebut mencapai Rp46, 9 juta per jemaah atau secara keseluruhan lebih dari Rp4,7 triliun. Dana tersebut untuk membayar komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi dan di dalam negeri.

Menurutnya besarnya biaya subsidi ini perlu dikaji ulang dengan melihat dari dua perspektif, yakni dari aspek fikih dan ekonomi, dalam hal ini adalah keuangan haji. “Ada beberapa yang mempertanyakan soalnya. Salah satu prinsip haji kan istitha’ah. Orang berangkat haji harus mampu karena dirinya sendiri bukan karena disubsidi oleh orang lain,” katanya.

“Yang kedua, dari aspek ekonomi kalau biaya subsidinya terlalu besar maka ini dikhawatirkan bisa mengganggu sustainabilitas keuangan haji. Karena itu kita harus melakukan penyesuaian-penyesuaian terhadap biaya haji yang akan datang,” jelas Ace.

Dia pun optimistis pada masa haji yang akan datang Pemerintah Arab Saudi memberikan kuota penuh kepada Indonesia, termasuk juga dihapuskannya batasan usia peserta haji untuk Indonesia. “Kita optimis bahwa tahun depan, tahun 2023, kuota penuh akan diberikan kepada negara-negara Muslim termasuk Indonesia dan juga tentu mudah-mudahan tidak ada batasan usia yang memungkinkan bagi kita semua untuk menjalankan ibadah haji,” sambungnya.

DPR akan terbang ke Arab Saudi pada bulan Januari 2023 untuk mulai membahas dengan pihak-pihak terkait di Arab Saudi perihal biaya-biaya haji, seperti pemondokan, akomodasi, dan transportasi. “DPR dan pemerintah terus berupaya meningkatkan pelayanan kepada jemaah haji. Pada tahun 1443 H/2022 M, misalnya, telah dilakukan peningkatan volume makan jemaah haji di Makkah dan Madinah dari dua kali per hari menjadi tiga kali per hari,” pungkasnya.

Tags: arab saudiHajiKemenagtravel umrahUmrah
ShareTweetSendShare
Previous Post

Doa Buya Husein yang Menyentuh Hati dalam Peringatan Haul Gus Dur

Next Post

Layanan Haji 2022 Dinilai Memuaskan

Next Post
Layanan Haji 2022 Dinilai Memuaskan

Layanan Haji 2022 Dinilai Memuaskan

Pendaftaran Pelatihan Karya Tulis Ilmiah Kemenag Dibuka

Pendaftaran Pelatihan Karya Tulis Ilmiah Kemenag Dibuka

Harga Obat di Indonesia Lebih Murah ketimbang India

Harga Obat di Indonesia Lebih Murah ketimbang India

Pemerintah Taliban Larang Perempuan Berkuliah

Pemerintah Taliban Larang Perempuan Berkuliah

Film Syekh Muhammad Arsyad Al-Banjari Resmi Tayang

Film Syekh Muhammad Arsyad Al-Banjari Resmi Tayang

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pemerintah Sepakat 1 Ramadan 1444 H Kamis Besok

Jika Pemerintah Tetapkan Lebaran Sabtu, Apakah Jumat Tetap Wajib Berpuasa?

April 20, 2023
Kemenag Buka Kesempatan Santri Kuliah di Al-Azhar Mesir

Kemenag Buka Kesempatan Santri Kuliah di Al-Azhar Mesir

May 12, 2023
Link Download Logo Harlah ke-63 PMII

Link Download Logo Harlah ke-63 PMII

April 1, 2023
Adab Bersilaturahmi ke Mantan Suami atau Istri

Adab Bersilaturahmi ke Mantan Suami atau Istri

March 10, 2023
Merokok di Area Masjid Nabawi Didenda Rp800 Ribu

Merokok di Area Masjid Nabawi Didenda Rp800 Ribu

Doa-doa Nabi untuk Orang Sakit

Doa-doa Nabi untuk Orang Sakit

PBNU: Pesantren Jangan Distigma Penuh Kekerasan

PBNU: Pesantren Jangan Distigma Penuh Kekerasan

Rekrutmen ASN 2022 Segera Dibuka: Guru dan Tenaga Kesehatan Jadi Prioritas

Rekrutmen ASN 2022 Segera Dibuka: Guru dan Tenaga Kesehatan Jadi Prioritas

Merokok di Area Masjid Nabawi Didenda Rp800 Ribu

Merokok di Area Masjid Nabawi Didenda Rp800 Ribu

May 29, 2023
Perdana, Gus Menag Lepas Penerbangan Haji dari Bandara Kertajati

Perdana, Gus Menag Lepas Penerbangan Haji dari Bandara Kertajati

May 29, 2023
Benarkah Suami Lebih Utama Pergi Haji ketimbang Istri?

Benarkah Suami Lebih Utama Pergi Haji ketimbang Istri?

May 29, 2023
Gus Menteri Dorong Sinergi Lintas Pesantren

Gus Menteri Dorong Sinergi Lintas Pesantren

May 29, 2023
Ikhbar.com | Mengabarkan Kebaikan

Segenap kabar kami sajikan melalui prinsip kemanfaatan jurnalisme, lebih tepatnya jurnalisme keislaman yang berkeadaban

Ikuti Kami

Kanal

  • Berita
  • Doa
  • Headline
  • Indana
  • Konsultasi
  • Nisa
  • Risalah
  • Sirah
  • Syariah
  • Tadris
  • Tasawuf
  • Tekno
  • Tips
  • Tsaqafah
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan & Kerja Sama

Copyright © 2023 Ikhbar.com, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Tekno
    • Tips
  • Tadris
  • Sirah
  • Syariah
  • Nisa
  • Risalah
    • Indana
    • Konsultasi
  • Tasawuf
  • Tsaqafah
  • Doa

Copyright © 2023 Ikhbar.com, All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In