Tuesday, May 30, 2023
Ikhbar.com | Mengabarkan Kebaikan
  • Home
  • Berita
    • Tekno
    • Tips
  • Tadris
  • Sirah
  • Syariah
  • Nisa
  • Risalah
    • Indana
    • Konsultasi
  • Tasawuf
  • Tsaqafah
  • Doa
No Result
View All Result
Ikhbar.com | Mengabarkan Kebaikan
  • Home
  • Berita
    • Tekno
    • Tips
  • Tadris
  • Sirah
  • Syariah
  • Nisa
  • Risalah
    • Indana
    • Konsultasi
  • Tasawuf
  • Tsaqafah
  • Doa
No Result
View All Result
Ikhbar.com | Mengabarkan Kebaikan
No Result
View All Result
Home Berita

Kenaikan Biaya Haji Dinilai demi Kemaslahatan

by Redaksi
January 20, 2023
in Berita
A A
Kenaikan Biaya Haji Dinilai demi Kemaslahatan
Share on FacebookShare on Twitter

Ikhbar.com: Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan kenaikan biaya jemaah haji tahun 2023 dengan asumsi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp98.893.909 atau naik sekitar Rp514 ribu dari tahun sebelumnya. Angka itu didapat dengan komposisi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibebankan kepada jemaah Rp69.193.733 atau 70% dan besaran subsidi dari nilai manfaat pengelolaan dana haji sebesar Rp29.700.175 atau 30%.

Dengan demikian Bipih yang harus dibayar oleh calon jemaah dibanding tahun lalu ada kenaikan sekitar Rp30 juta/per jemaah.

Ketua Komnas Haji dan Umrah, Mustolih Siradj menyebut kenaikan biaya haji itu sebagai konsekuensi yang sulit dihindari, terutama jika pembandingnya dengan menggunakan acuan biaya sebelum pendemi di tahun 2019.

“Kenaikan biaya haji ini sulit dihindari karena dipicu oleh kenaikan berbagai komponen kebutuhan baik di tanah air maupun di Arab Saudi seperti biaya angkutan udara karena avturnya juga naik, hotel, pemondokan, transportasi darat, katering, obat-obatan, alkes dan sebagainya, belum lagi pengaruh inflasi, sehingga biaya haji mesti beradaptasi atas situasi tersebut,” katanya, Jumat, 20 Januari 2023.

ArtikelTerkait

Kemenag Ancam Katering Haji jika Telat Sajikan Makanan ke Jemaah

Merokok di Area Masjid Nabawi Didenda Rp800 Ribu

Perdana, Gus Menag Lepas Penerbangan Haji dari Bandara Kertajati

Gus Menteri Dorong Sinergi Lintas Pesantren

Menurut analisa Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta tersebut, rancangan biaya yang diusulkan Menag tampaknya dalam rangka melakukan rasionalisasi, keberlangsungan, dan kesehatan keuangan. Sebab selama ini subsidi ke BPIH yang ditopang dari subsidi dana yang berasal dari imbal hasil kelolaan keuangan haji terlalu besar dan cenderung tidak sehat. Maka itu harus ada langkah berani untuk mengoreksi dan menyeimbangkan. Hak dan kepentingan jutaan jemaah haji tunggu juga harus dilindungi.

“Uang hasil dari kelolaan dana haji dari jemaah tunggu berkisar Rp160 triliun, seharusnya hasil dri penempatan maupun investasi menjadi hak dari jemaah haji tunggu (waiting list) yang berjumlah saat ini kurang lebih 5 juta orang selaku pemilik dana (shahibul maal). Tetapi selama ini ‘tradisinya’ malah diberikan untuk mensubsidi jemaah haji yg berangkat pada tahun berjalan sampai 100 persen, ini memang harus mulai dikoreksi dan dibenahi,” paparnya.

Pada saat yang sama, biaya setoran awal calon jemah haji belum juga dinaikkan masih di angka Rp25 juta/jemaah, setidaknya selama dua sekade belakangan. Jelas situasi ini sangat menekan keuangan haji yang sekarang ini dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), terlebih dengan kuota normal 221 ribu maka subsidinya juga akan kembali normal.

“Gus Men termasuk sangat berani mengambil kebijakan yang tidak populer ini, yang selama ini sangat dihindari oleh Menteri Agama era sebelumnya, terlebih di tahun politik. Tapi langkah merasionalisasi dan mengoreksi dana haji harus segera diambil demi kemaslahatan yang lebih besar dan melindungi hak dari jutaan jemaah haji tunggu, jika tidak masalah ini akan jadi bom waktu,” paparnya.

Namun demikian, Mustolih beraharap usulan kenaikan biaya haji masih bisa diturunkan dengan melakukan efesiensi menyisir komponen-kompknen biaya yang bisa dipangkas tanpa mengurangi dan berdampak pada kualitas pelayanan penyelenggaraan haji.

Dia juga berharap soal dana haji tidak hanya biaya haji reguler saja yang disampaikan ke publik, tetapi penyelengggaraan biaya haji khusus yang dikelola travel (PIHK/ Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) juga penting untuk dipublikasikan karena ada ribuan orang menjadi calon jemaah haji khusus.

Tags: Biaya hajiBipihBpihGus Menaggus menterigus yaqutHajiHaji 2023Haji dan umrahKemenagMenagOngkos haji
ShareTweetSendShare
Previous Post

Daftar Lengkap Status Izin Lembaga Pengelola Zakat di Indonesia

Next Post

5 Rekomendasi Outfit Muslimah saat Pergi ke Kondangan

Next Post
5 Rekomendasi Outfit Muslimah saat Pergi ke Kondangan

5 Rekomendasi Outfit Muslimah saat Pergi ke Kondangan

Rekomendasi Clutch Bag Pria Murah untuk Acara Kondangan

Rekomendasi Clutch Bag Pria Murah untuk Acara Kondangan

Menag Wanti-wanti Penerimaan Mahasiswa Baru Kampus Islam Harus Bebas Korupsi

Menag Wanti-wanti Penerimaan Mahasiswa Baru Kampus Islam Harus Bebas Korupsi

Usulkan Bipih Naik, Menag Pilih tak Populer demi Lindungi Hak Jemaah Haji

Usulkan Bipih Naik, Menag Pilih tak Populer demi Lindungi Hak Jemaah Haji

Muhammadiyah akan Kirim Mahasiswa KKN ke Mekkah

Muhammadiyah akan Kirim Mahasiswa KKN ke Mekkah

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pemerintah Sepakat 1 Ramadan 1444 H Kamis Besok

Jika Pemerintah Tetapkan Lebaran Sabtu, Apakah Jumat Tetap Wajib Berpuasa?

April 20, 2023
Kemenag Buka Kesempatan Santri Kuliah di Al-Azhar Mesir

Kemenag Buka Kesempatan Santri Kuliah di Al-Azhar Mesir

May 12, 2023
Link Download Logo Harlah ke-63 PMII

Link Download Logo Harlah ke-63 PMII

April 1, 2023
Adab Bersilaturahmi ke Mantan Suami atau Istri

Adab Bersilaturahmi ke Mantan Suami atau Istri

March 10, 2023
Kemenag Ancam Katering Haji jika Telat Sajikan Makanan ke Jemaah

Kemenag Ancam Katering Haji jika Telat Sajikan Makanan ke Jemaah

Doa-doa Nabi untuk Orang Sakit

Doa-doa Nabi untuk Orang Sakit

PBNU: Pesantren Jangan Distigma Penuh Kekerasan

PBNU: Pesantren Jangan Distigma Penuh Kekerasan

Rekrutmen ASN 2022 Segera Dibuka: Guru dan Tenaga Kesehatan Jadi Prioritas

Rekrutmen ASN 2022 Segera Dibuka: Guru dan Tenaga Kesehatan Jadi Prioritas

Kemenag Ancam Katering Haji jika Telat Sajikan Makanan ke Jemaah

Kemenag Ancam Katering Haji jika Telat Sajikan Makanan ke Jemaah

May 29, 2023
Merokok di Area Masjid Nabawi Didenda Rp800 Ribu

Merokok di Area Masjid Nabawi Didenda Rp800 Ribu

May 29, 2023
Perdana, Gus Menag Lepas Penerbangan Haji dari Bandara Kertajati

Perdana, Gus Menag Lepas Penerbangan Haji dari Bandara Kertajati

May 29, 2023
Benarkah Suami Lebih Utama Pergi Haji ketimbang Istri?

Benarkah Suami Lebih Utama Pergi Haji ketimbang Istri?

May 29, 2023
Ikhbar.com | Mengabarkan Kebaikan

Segenap kabar kami sajikan melalui prinsip kemanfaatan jurnalisme, lebih tepatnya jurnalisme keislaman yang berkeadaban

Ikuti Kami

Kanal

  • Berita
  • Doa
  • Headline
  • Indana
  • Konsultasi
  • Nisa
  • Risalah
  • Sirah
  • Syariah
  • Tadris
  • Tasawuf
  • Tekno
  • Tips
  • Tsaqafah
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan & Kerja Sama

Copyright © 2023 Ikhbar.com, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Tekno
    • Tips
  • Tadris
  • Sirah
  • Syariah
  • Nisa
  • Risalah
    • Indana
    • Konsultasi
  • Tasawuf
  • Tsaqafah
  • Doa

Copyright © 2023 Ikhbar.com, All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In