Ikhbar.com: Menteri Agama telah mengeluarkan Surat Edaran No 05 tahun 2022 yang mengatur tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Aturan tersebut diterbitkan pada 18 Februari 2022.
Juru bicara Kementerian Agama (Kemenag), Anna Hasbie, dengan tegas menyatakan bahwa tidak ada larangan dalam edaran tersebut terkait penggunaan pengeras suara dalam berbagai aktivitas keagamaan, baik di masjid maupun musala. Menurut Anna, edaran tersebut justru mengatur penggunaan pengeras suara dalam dan luar.
“Tidak ada larangan penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Syiar Islam harus didukung. Kemenag terbitkan edaran untuk mengatur penggunaan pengeras suara dalam dan pengeras suara luar,” tegas Anna, dikutip dari laman Kemenag pada Ahad, 16 Maret 2024.
Baca: Sejarah Pesantren Kilat, Tips, dan Manfaatnya
Penegasan tersebut disampaikan Anna seiring dengan adanya beberapa pihak yang belum memahami isi edaran. Banyak yang beranggapan bahwa dan informasi itu merupakan larangan pemerintah terhadap penggunaan pengeras suara dalam aktivitas keagamaan di masjid dan musala.
Padahal, kata Anna, hal itu tidak benar. Bahkan, ada yang mengatakan bahwa penggunaan pengeras suara untuk azan juga dilarang.
“Masih ada yang gagal paham terhadap edaran SE 05 tahun 2022, lalu menyebut ada larangan penggunaan pengeras suara. Kami harap agar edaran itu dibaca dengan seksama. Jelas tidak ada larangan, yang ada hanya pengaturan pengeras suara,” ungkap Anna.
“Bahkan, edaran ini secara tegas menyebutkan bahwa pembacaan Al-Quran sebelum azan dan juga saat azan, dapat menggunakan pengeras suara luar,” tambahnya.
Anna mengajak masyarakat untuk membaca dan memahami edaran Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala dengan teliti. Edaran ini disusun untuk menciptakan ketenteraman, ketertiban, dan kenyamanan bersama dalam menyebarkan ajaran agama di tengah masyarakat yang beragam, termasuk agama, keyakinan, latar belakang, dan lain-lain.
Untuk itu, ditegaskan bahwa suara yang disampaikan melalui pengeras suara harus memperhatikan kualitas, kejelasan, dan kelancaran pembacaannya.
“Ketentuan ini juga didukung banyak pihak, termasuk NU, Muhammadiyah, Dewan Masjid Indonesia, dan Komisi VIII DPR,” jelas Anna.
Anna juga menegaskan bahwa aturan mengenai penggunaan pengeras suara di masjid atau musala tidak hanya berlaku di Indonesia, tetapi juga di negara-negara Muslim lainnya seperti Arab Saudi, Mesir, Bahrain, Malaysia, Uni Emirat Arab, Turki, dan Suriah. Di negara-negara tersebut, terdapat peraturan yang mengatur penggunaan pengeras suara dalam aktivitas keagamaan.
Berikut Tata Cara Penggunaan Pengeras Suara sesuai edaran No SE 05 tahun 2022
a. Waktu Salat:
1) Subuh:
a) sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur’an atau sholawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) menit; dan
b) Pelaksanaan Salat Subuh, zikir, doa, dan Kuliah Subuh menggunakan Pengeras Suara Dalam.
2) Zuhur, Asar, Magrib, dan Isya:
a) sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur’an atau selawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) menit; dan
b) sesudah azan dikumandangkan, yang digunakan Pengeras Suara Dalam.
3) Jumat:
a) sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur’an atau selawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) menit; dan,
b) Penyampaian pengumuman mengenai petugas Jumat, hasil infak sedekah, pelaksanaan Khutbah Jumat, salat, zikir, dan doa, menggunakan Pengeras Suara Dalam.
b. Pengumandangan azan menggunakan Pengeras Suara Luar
c. Kegiatan Syiar Ramadan, gema takbir Idul Fitri, Idul Adha, dan Upacara Hari Besar Islam:
1) Penggunaan pengeras suara di bulan Ramadan baik dalam pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarrus Al-Qur’an menggunakan Pengeras Suara Dalam.
2) Takbir pada tanggal 1 Syawal/10 Zulhijjah di masjid/musalla dapat dilakukan dengan menggunakan Pengeras Suara Luar sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dan dapat dilanjutkan dengan Pengeras Suara Dalam.
3) Pelaksanaan Salat Idulfitri dan Iduladha dapat dilakukan dengan menggunakan Pengeras Suara Luar.
4) Takbir Idul Adha di hari Tasyrik pada tanggal 11 sampai dengan 13 Zulhijjah dapat dikumandangkan setelah pelaksanaan Salat Rawatib secara berturut-turut dengan menggunakan Pengeras Suara Dalam; dan,
5) Upacara Peringatan Hari Besar Islam atau pengajian menggunakan Pengeras Suara Dalam, kecuali apabila pengunjung tablig melimpah ke luar arena masjid/musala dapat menggunakan Pengeras Suara Luar.