Ikhbar.com: Sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat yang menjerat Ferdy Sambo dkk belum juga putus. Hingga kini, kasus tesebut masih bergulir di meja hijau.
Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya sendiri, Brigadir N Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Perbuatan itu didakwa dilakukan bersama-sama dengan ajudannya Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan Ricky Rizal. Tak hanya itu, istri Sambo, Putri Candrawathi dan sopir keluarga, Kuat Ma’ruf juga didakwa terlibat dalam kasus tersebut.
Tidak hanya itu, Ferdy Sambo juga didakwa merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan tersebut. Sambo didakwa dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dakwaan terhadap kelima terdakwa itu sudah dibacakan jaksa. Bahkan, beberapa anak buah Sambo di kepolisian hingga asisten rumah tangga (ART) juga sudah memberikan keterangan di persidangan.
Hari ini, Rabu, 4 Januari 2023, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), jaksa penuntut umum (JPU), dan tim kuasa hukum seluruh terdakwa dijadwalkan meninjau tempat kejadian perkara (TKP). TKP yang ditinjau tersebut rumah dinas Ferdy Sambo, di Kompleks Polri, Duren Tiga, dan rumah pribadinya di kawasan Saguling, Jakarta Selatan.
“Pertama kita ke Saguling hanya melihat karena JPU sudah melihat pada rekonstruksi. Kita melihat ke sana tanpa hadirnya terdakwa, kemudian ke Duren Tiga,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa, 3 Januari 2023.
Peninjauan itu dilakukan atas permintaan tim kuasa hukum. Namun, Hakim Wahyu memastikan bahwa terdakwa dan saksi tidak boleh ikut meninjau.
Hakim Wahyu menekankan bahwa kehadiran terdakwa dan saksi sama halnya dengan pembuktian. Sementara, pembuktian akan dilakukan di ruang sidang. “Begini, kalau kepentingan dari pemeriksaan di persidangan ini adalah kita cuma menginginkan gambaran situasi dan kondisi lokasi yang ada di sana, sementara kita enggak membutuhkan pembuktian. Pembuktian hanya di persidangan ini. Jadi tidak ada pembuktian sama sekali di sana,” tegas dia.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memuji jalannya persidangan kasus pembunuhan Brigadir J. Menurutnya, semua pihak yang terlibat dalam persidangan, yakni hakim, jaksa, dan pengacara bekerja dengan baik sehingga tidak ada yang perlu dicurigai dalam proses tersebut.
“Hakimnya bagus, pengacaranya baik, pengacara Sambo maupun pengacara Eliezer dan yang lainnya itu juga bagus, jaksanya sangat bagus sehingga menurut saya tidak ada yang perlu dicurigai dari kasus ini,” kata Mahfud.
Mahfud mengakui, rangkaian sidang kasus pembunuhan Brigadir J yang sudah berjalan selama lebih dari dua bulan terakhir memang menguras emosi publik. Di satu sisi, kata dia, ada masyarakat yang gemar mengikuti proses sidang, tetapi ada juga yang merasa proses sidang bertele-tele dan ingin agar Sambo serta terdakwa lainnya segera dihukum.
Namun, Mahfud mengatakan, proses persidangan memang harus mengikuti prosedur yang berlaku, mulai dari pembuktian, penuntutan, pembelaan, hingga akhirnya putusan.
Oleh karena itu, ia meminta publik bersabar untuk mengikuti proses persidangan hingga akhirnya hakim menjatuhkan vonis kepada Sambo dan kawan-kawan. “Itu masih perlu waktu, enggak usah buru-buru,” kata dia.