Tuesday, May 30, 2023
Ikhbar.com | Mengabarkan Kebaikan
  • Home
  • Berita
    • Tekno
    • Tips
  • Tadris
  • Sirah
  • Syariah
  • Nisa
  • Risalah
    • Indana
    • Konsultasi
  • Tasawuf
  • Tsaqafah
  • Doa
No Result
View All Result
Ikhbar.com | Mengabarkan Kebaikan
  • Home
  • Berita
    • Tekno
    • Tips
  • Tadris
  • Sirah
  • Syariah
  • Nisa
  • Risalah
    • Indana
    • Konsultasi
  • Tasawuf
  • Tsaqafah
  • Doa
No Result
View All Result
Ikhbar.com | Mengabarkan Kebaikan
No Result
View All Result
Home Berita

Kasus Sambo, Persidangan Maraton yang Menguras Emosi Publik

by Redaksi
January 4, 2023
in Berita, Headline
A A
Kasus Sambo, Persidangan Maraton yang Menguras Emosi Publik

Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso (tengah) didampingi anggota Morgan Simanjutak (kiri) dan Alimin Ribut Sujono.ANTARA FOTO/Sigid K

Share on FacebookShare on Twitter

Ikhbar.com: Sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat yang menjerat Ferdy Sambo dkk belum juga putus. Hingga kini, kasus tesebut masih bergulir di meja hijau.

Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya sendiri, Brigadir N Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Perbuatan itu didakwa dilakukan bersama-sama dengan ajudannya Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan Ricky Rizal. Tak hanya itu, istri Sambo, Putri Candrawathi dan sopir keluarga, Kuat Ma’ruf juga didakwa terlibat dalam kasus tersebut.

Tidak hanya itu, Ferdy Sambo juga didakwa merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan tersebut. Sambo didakwa dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dakwaan terhadap kelima terdakwa itu sudah dibacakan jaksa. Bahkan, beberapa anak buah Sambo di kepolisian hingga asisten rumah tangga (ART) juga sudah memberikan keterangan di persidangan.

ArtikelTerkait

Kemenag Ancam Katering Haji jika Telat Sajikan Makanan ke Jemaah

Merokok di Area Masjid Nabawi Didenda Rp800 Ribu

Perdana, Gus Menag Lepas Penerbangan Haji dari Bandara Kertajati

Gus Menteri Dorong Sinergi Lintas Pesantren

Hari ini, Rabu, 4 Januari 2023, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), jaksa penuntut umum (JPU), dan tim kuasa hukum seluruh terdakwa dijadwalkan meninjau tempat kejadian perkara (TKP). TKP yang ditinjau tersebut rumah dinas Ferdy Sambo, di Kompleks Polri, Duren Tiga, dan rumah pribadinya di kawasan Saguling, Jakarta Selatan.

“Pertama kita ke Saguling hanya melihat karena JPU sudah melihat pada rekonstruksi. Kita melihat ke sana tanpa hadirnya terdakwa, kemudian ke Duren Tiga,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa, 3 Januari 2023.

Peninjauan itu dilakukan atas permintaan tim kuasa hukum. Namun, Hakim Wahyu memastikan bahwa terdakwa dan saksi tidak boleh ikut meninjau.

Hakim Wahyu menekankan bahwa kehadiran terdakwa dan saksi sama halnya dengan pembuktian. Sementara, pembuktian akan dilakukan di ruang sidang. “Begini, kalau kepentingan dari pemeriksaan di persidangan ini adalah kita cuma menginginkan gambaran situasi dan kondisi lokasi yang ada di sana, sementara kita enggak membutuhkan pembuktian. Pembuktian hanya di persidangan ini. Jadi tidak ada pembuktian sama sekali di sana,” tegas dia.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memuji jalannya persidangan kasus pembunuhan Brigadir J. Menurutnya, semua pihak yang terlibat dalam persidangan, yakni hakim, jaksa, dan pengacara bekerja dengan baik sehingga tidak ada yang perlu dicurigai dalam proses tersebut.

“Hakimnya bagus, pengacaranya baik, pengacara Sambo maupun pengacara Eliezer dan yang lainnya itu juga bagus, jaksanya sangat bagus sehingga menurut saya tidak ada yang perlu dicurigai dari kasus ini,” kata Mahfud.

Mahfud mengakui, rangkaian sidang kasus pembunuhan Brigadir J yang sudah berjalan selama lebih dari dua bulan terakhir memang menguras emosi publik. Di satu sisi, kata dia, ada masyarakat yang gemar mengikuti proses sidang, tetapi ada juga yang merasa proses sidang bertele-tele dan ingin agar Sambo serta terdakwa lainnya segera dihukum.

Namun, Mahfud mengatakan, proses persidangan memang harus mengikuti prosedur yang berlaku, mulai dari pembuktian, penuntutan, pembelaan, hingga akhirnya putusan.

Oleh karena itu, ia meminta publik bersabar untuk mengikuti proses persidangan hingga akhirnya hakim menjatuhkan vonis kepada Sambo dan kawan-kawan. “Itu masih perlu waktu, enggak usah buru-buru,” kata dia.

Tags: brigadir jHukumkasus pembunuhankasus sambopembunuhan berencanapengadilan
ShareTweetSendShare
Previous Post

Kisah Rasulullah Mencium Tangan Seorang Buruh

Next Post

Ini Tahapan Sidang dalam Kasus Pidana Pembunuhan

Next Post
Ini Tahapan Sidang dalam Kasus Pidana Pembunuhan

Ini Tahapan Sidang dalam Kasus Pidana Pembunuhan

Kasus Pembunuhan Berencana di Masa Nabi Musa

Kasus Pembunuhan Berencana di Masa Nabi Musa

Doa Terhindar dari Kejahatan Orang-orang Zalim

Doa Terhindar dari Kejahatan Orang-orang Zalim

Kasasi Ditolak, Herry Wirawan akan Dihukum Mati

Kasasi Ditolak, Herry Wirawan akan Dihukum Mati

Komnas Perempuan Tidak Sepakat Hukuman Mati Herry Wirawan

Komnas Perempuan Tidak Sepakat Hukuman Mati Herry Wirawan

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pemerintah Sepakat 1 Ramadan 1444 H Kamis Besok

Jika Pemerintah Tetapkan Lebaran Sabtu, Apakah Jumat Tetap Wajib Berpuasa?

April 20, 2023
Kemenag Buka Kesempatan Santri Kuliah di Al-Azhar Mesir

Kemenag Buka Kesempatan Santri Kuliah di Al-Azhar Mesir

May 12, 2023
Link Download Logo Harlah ke-63 PMII

Link Download Logo Harlah ke-63 PMII

April 1, 2023
Adab Bersilaturahmi ke Mantan Suami atau Istri

Adab Bersilaturahmi ke Mantan Suami atau Istri

March 10, 2023
Kemenag Ancam Katering Haji jika Telat Sajikan Makanan ke Jemaah

Kemenag Ancam Katering Haji jika Telat Sajikan Makanan ke Jemaah

Doa-doa Nabi untuk Orang Sakit

Doa-doa Nabi untuk Orang Sakit

PBNU: Pesantren Jangan Distigma Penuh Kekerasan

PBNU: Pesantren Jangan Distigma Penuh Kekerasan

Rekrutmen ASN 2022 Segera Dibuka: Guru dan Tenaga Kesehatan Jadi Prioritas

Rekrutmen ASN 2022 Segera Dibuka: Guru dan Tenaga Kesehatan Jadi Prioritas

Kemenag Ancam Katering Haji jika Telat Sajikan Makanan ke Jemaah

Kemenag Ancam Katering Haji jika Telat Sajikan Makanan ke Jemaah

May 29, 2023
Merokok di Area Masjid Nabawi Didenda Rp800 Ribu

Merokok di Area Masjid Nabawi Didenda Rp800 Ribu

May 29, 2023
Perdana, Gus Menag Lepas Penerbangan Haji dari Bandara Kertajati

Perdana, Gus Menag Lepas Penerbangan Haji dari Bandara Kertajati

May 29, 2023
Benarkah Suami Lebih Utama Pergi Haji ketimbang Istri?

Benarkah Suami Lebih Utama Pergi Haji ketimbang Istri?

May 29, 2023
Ikhbar.com | Mengabarkan Kebaikan

Segenap kabar kami sajikan melalui prinsip kemanfaatan jurnalisme, lebih tepatnya jurnalisme keislaman yang berkeadaban

Ikuti Kami

Kanal

  • Berita
  • Doa
  • Headline
  • Indana
  • Konsultasi
  • Nisa
  • Risalah
  • Sirah
  • Syariah
  • Tadris
  • Tasawuf
  • Tekno
  • Tips
  • Tsaqafah
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan & Kerja Sama

Copyright © 2023 Ikhbar.com, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Tekno
    • Tips
  • Tadris
  • Sirah
  • Syariah
  • Nisa
  • Risalah
    • Indana
    • Konsultasi
  • Tasawuf
  • Tsaqafah
  • Doa

Copyright © 2023 Ikhbar.com, All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In