Ikhbar.com: Pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 telah usai. Saat ini, rekapitulasi surat suara masih terus dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Proses tersebut dilakukan untuk menentukan para pemenang.
Hasil resmi Pilkada Serentak 2024 akan diumumkan pada 15 Desember 2024. Kebijakan tersebut sesuai dengan tahapan rekapitulasi yang telah dijadwalkan KPU.
Ketua KPU, Mochammad Afifuddin menjelaskan, proses rekapitulasi surat suara tingkat provinsi dijadwalkan berlangsung dari 30 November hingga 9 Desember 2024.
“Sementara untuk tingkat kabupaten/kota, pengumuman pemenang resmi akan dilakukan pada 12 Desember 2024,” ujar Afifuddin saat konferensi pers di gedung KPU pada Rabu, 27 November 2024.
Afifuddin menjelaskan, ada dua agenda besar yang akan dilakukan KPU setelah proses pencoblosan selesai. Pertama, yakni rekapitulasi berjenjang yang dimulai dari tingkat kecamatan hingga ke tingkat kabupaten/kota dan provinsi.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa proses rekapitulasi tingkat kabupaten/kota akan berlangsung dari 29 November hingga 6 Desember 2024. Sementara rekapitulasi tingkat provinsi akan digelar dari 30 November hingga 9 Desember 2024.
Agenda kedua, lanjut Afifuddin, yakni pengumuman hasil sesuai dengan jadwal yang telah disebutkan sebelumnya.
“Penting kami sampaikan tahapan ini karena kami ingin memastikan dan menyampaikan kepada publik bahwa hasil resmi dari proses pilkada ini adalah rekapitulasi pasca pemungutan suara. Penghitungan rekapitulasi dilakukan secara berjenjang, sesuai dengan amanat undang-undang,” tandasnya.