Ikhbar.com: Kementerian Agama (Kemenag) berkomitmen untuk mempermudah izin pendirian dan tata kelola Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) atau Raudlatul Athfal (RA).
Wacana tersebut segera diwujudkan Kemenag dengan menggandeng Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dalam sebuah pertemuan yang digelar pada Selasa, 17 September 2024.
Direktur Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Kemenag, Muchamad Sidik Sisdiyanto menjelaskan, pertemuan tersebut membahas revisi tentang Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2020 tentang Tata Kelola Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Jakarta, Selasa, 24 September 2024.
“Saat ini banyak pihak yang merasa perlu penyederhanaan izin mendirikan PAUD,” ujar Sidik dikutip dari laman Kemenag pada Kamis, 26 September 2024.
Baca: Tips Atasi Konflik Orang Tua Vs Anak: Jeda Sejenak, Bicara Bijak
Sidik menjelaskan, salah satu yang harus dibenahi adalah masalah adanya dualisme perizinan. Misalnya, saat ini banyak PAUD yang memberikan lebih dari satu layanan, seperti layanan pengasuhan dan layanan pembelajaran terorganisir. Hal inilah yang membuat mereka menghadapi kendala karena setiap layanan harus memiliki izin dan NPSN (Nomor Pokok Sekolah Nasional) yang berbeda.
“Hal ini mempersulit proses administrasi dan pendataan yang akurat. Karena itu, kita perlu memikirkan bagaimana tata kelola PAUD dapat lebih efisien, terutama terkait izin dan pendataan, tanpa mengorbankan kualitas layanan pendidikan yang diberikan,” katanya.
Menurutnya, salah satu solusi yang diusulkan adalah penerapan mekanisme perizinan single licensing untuk multi-layanan PAUD.
“Dengan skema ini, satu lembaga PAUD yang memberikan lebih dari satu layanan, seperti TK dan TPA, cukup memiliki satu izin,” ucap Sidik.
Di sisi lain, Sidik juga menekankan terkait perbaikan dalam sistem pendataan melalui Dapodik dan EMIS. Ia berjanji akan mempermudah pencatatan data dan monitoring kualitas layanan PAUD.
“Penyederhanaan perizinan ini bertujuan mempermudah lembaga-lembaga PAUD, terutama yang berada di bawah naungan Kementerian Agama, untuk menjalankan layanan pendidikan secara efisien tanpa harus berhadapan dengan birokrasi yang kompleks,” katanya.
Dalam kesempatan itu, pihaknya berkomitmen untuk memudahkan lembaga-lembaga PAUD dan RA dalam memberikan layanan pendidikan berkualitas. Salah satu kuncinya, kata dia, adalah melalui penyederhanaan perizinan serta peningkatan akurasi data.
“Dengan sinergi bersama Kemendikbud ini, kami berharap tata kelola PAUD dan RA di masa mendatang dapat lebih baik, mencerminkan kebutuhan riil di lapangan, serta memberikan layanan pendidikan yang unggul untuk anak-anak Indonesia,” jelas dia.
Sementara itu, Direktur PAUD, Kemendikbudristek, Komalasari menyampaikan tiga poin utama dalam revisi Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2020 tentang Tata Kelola Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
Pertama, Perbaikan Tata Kelola PAUD meliputi Pengelolaan PAUD yang harus lebih up-to-date dan menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat.
Kedua, Pendataan yang Efisien dengan menghadirkan Sistem pendataan PAUD yang dapat menggambarkan kenyataan di lapangan dengan lebih akurat.
“Ketiga, Ragam Layanan PAUD yang Lebih Khas dan Efektif dengan menghadirkan Layanan PAUD yang beragam dan sesuai dengan kebutuhan perkembangan anak,” katanya.
Ia menekankan terkait pentingnya menciptakan sistem yang fleksibel dan efektif, terutama dalam hal pendataan dan tata kelola. Hal itu diterapkan agar layanan pendidikan anak usia dini di Indonesia bisa lebih berkembang.