Ikhbar.com: Pemerintah Israel akan mengalokasikan dana sebesar 2 juta New Israeli Sekhel atau NIS (mata uang Israel), setara dengan sekitar Rp8,4 miliar, kepada pemukim ilegal yang berencana menyerbu Kompleks Masjid Al Aqsa.
Lembaga penyiaran publik Israel, KAN, melaporkan bahwa anggaran ini direncanakan untuk proyek yang akan dilaksanakan dalam beberapa pekan mendatang.
Menteri Warisan Israel, Amichai Eliyahu, telah berkoordinasi dengan Menteri Keamanan Nasional, Itamar Ben Gvir, untuk mendapatkan izin polisi Zionis dalam melaksanakan tur di situs suci umat Islam tersebut.
Baca: Israel Berencana Bangun Sinagog di Kompleks Al-Aqsa
Rencana ini muncul di tengah aksi pemukim ilegal Israel yang terus berlangsung di Al Aqsa, yang seringkali berlangsung di bawah pengawasan polisi Israel tanpa adanya tindakan tegas.
Program yang diusung menteri dari sayap kanan ini juga menyusul pernyataan Ben Gvir yang menuai banyak kritik, di mana dia menyatakan bahwa hukum Israel tidak membedakan hak beribadah antara Yahudi dan Muslim di lokasi suci itu.
“Kebijakan di Temple Mount mengizinkan doa, titik,” ungkap Ben Gvir dalam wawancara dengan Radio Angkatan Bersenjata Israel, seperti dikutip dari Times of Israel, pada Rabu, 28 Agustus 2024. Temple Mount adalah sebutan Kompleks Al Aqsa bagi orang-orang Yahudi.
Saat ditanya apakah ia akan mendukung pembangunan sinagog di lokasi Masjid Al Aqsa, Ben Gvir menjawab, “Ya.”
Kompleks Al Aqsa terletak di atas bukit Kota Tua dan merupakan situs suci bagi tiga agama besar: Islam, Yahudi, dan Kristen. Namun, area ini sering menjadi titik konflik antara kelompok ekstrem sayap kanan Israel, warga Palestina, dan pasukan keamanan Israel, terutama pada saat Ramadan dan hari-hari besar Yahudi.
Pernyataan Ben Gvir tidak hanya memicu kritik dari komunitas internasional, tetapi juga mendapatkan kecaman dari pejabat Israel lainnya. Beberapa dari mereka meminta Perdana Menteri Benjamin Netanyahu untuk mencopot Ben Gvir dari jabatannya.
Baca: Uni Eropa Kecam Yahudi Israel Beribadah di Masjid Al Aqsa
Menanggapi pernyataan yang kontroversial ini, Kantor Perdana Menteri Israel menegaskan bahwa tidak ada perubahan terkait status quo di Temple Mount. Berdasarkan perjanjian, ritual non-Muslim dilarang dilakukan di Masjid Al Aqsa.