Ikhbar.com: Judi online makin merajalela di berbagai lapisan masyarakat Indonesia belakangan ini. Data terbaru Pemerintah menunjukkan Jawa Barat berada di peringkat pertama, dengan 535.644 pelaku judi online dan nilai transaksi mencapai Rp3,8 triliun. Kecanduan judi online tak hanya menguras ekonomi, tetapi juga merusak keharmonisan keluarga, menciptakan ketegangan dan perselisihan yang sering kali berujung pada perceraian.
Kota Depok menjadi salah satu daerah yang merasakan dampak ini. Pengadilan Agama Depok mencatat peningkatan kasus perceraian pada tahun 2024, di mana 70% dari kasus tersebut dipicu oleh judi online dan pinjaman online.
Baca: Astaghfirullah! 80 Ribu Anak Indonesia Usia di Bawah 10 Tahun Terjerat Judi Online
Hingga akhir Juni, telah tercatat 1.133 kasus perceraian, dengan 864 kasus bermula dari perselisihan berkepanjangan dan 153 kasus akibat masalah ekonomi.
Sementara itu, di Aceh, Polda Aceh telah menangkap 172 pelaku judi online sejak Mei hingga Juni, yang dijerat dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Kapolda Aceh, Irjen Pol Achmad Kartiko menjelaskan bahwa pelaku dapat dijatuhi hukuman cambuk hingga 12 kali, denda emas, atau penjara hingga 12 bulan.
Judi online menjadi ancaman serius bagi kesehatan mental dan sosial. Banyak orang yang kecanduan judi online mengalami stres, kecemasan, dan depresi. Masalah finansial yang timbul sering kali memicu tindakan kriminal, menguras keuangan keluarga, dan merusak hubungan sosial. Bahkan, kecanduan judi dapat meningkatkan risiko bunuh diri.
Menindaklanjuti arahan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Plh Sekjen Kemenag, Suyitno menerbitkan surat edaran yang mewajibkan seluruh ASN Kemenag untuk berpartisipasi aktif dalam menyosialisasikan larangan judi online.
Surat Edaran ini ditujukan kepada berbagai pejabat di lingkungan Kemenag dan menegaskan sanksi tegas bagi ASN yang terlibat dalam perjudian online.
Kepala Subdirektorat Bina Kepenghuluan Kemenag, Anwar Saadi, menekankan pentingnya memasukkan materi pencegahan judi online dalam bimbingan dan penyuluhan agama.
Materi ini diharapkan dapat menjadi bagian penting dalam Bimbingan Perkawinan (Bimwin) untuk calon pengantin, guna membangun keluarga yang sakinah, mawadah, dan warahmah serta menekan angka perceraian.
Baca: ASN Kemenag Wajib Sosialisasikan Larangan Judi Online
Surat Edaran Dirjen Bimas Islam No. 2 Tahun 2024 mengatur kewajiban Bimwin bagi calon pengantin sebagai langkah preventif yang patut diapresiasi. Bimwin diharapkan dapat memberikan pengetahuan dan keterampilan yang esensial, termasuk pemahaman tentang pentingnya gizi dan pola asuh yang baik, yang pada akhirnya akan berkontribusi pada kesehatan anak-anak di masa depan.
Walau penerapan aturan baru sering menimbulkan dinamika, tujuan mulia dari kebijakan ini memerlukan dukungan dan peran aktif dari semua pihak dalam sosialisasi Bimwin.