Ikhbar.com: Brunei Darussalam memberikan tanggapan terhadap keputusan Amerika Serikat (AS), yang memasukkan negara tersebut ke dalam daftar hitam terkait perdagangan manusia. Keputusan itu dikeluarkan pada tahun 2022, dan Brunei dinyatakan berada dalam kategori Tingkat 3, yang berarti tidak mengambil langkah signifikan dalam memerangi perdagangan manusia.
Borneo Bulletin melaporkan, Komite Nasional Perdagangan Orang (NCTIP) Brunei menyatakan kekecewaannya terhadap keputusan AS, dan menganggap bahwa upaya yang dilakukannya untuk menurunkan kasus perdagangan manusia tidak dipertimbangkan secara adil.
Baca: Brunei Masuk Daftar Hitam AS
NCTIP menilai bahwa AS melakukan identifikasi berdasarkan fakta yang tidak akurat dan salah tafsir.
Sebelumnya, Brunei berhasil berada dalam kategori Daftar Pengawasan Tingkat 2 selama tiga tahun berturut-turut hingga 2021.
Namun, kini negara itu termasuk dalam daftar hitam, karena dianggap tidak mengambil langkah yang cukup dalam memerangi perdagangan manusia, termasuk tidak menghukum pelaku selama tujuh tahun terakhir.
Baca: Sindir Barat, PM Malaysia: Sok-sokan Ajari HAM, tapi Israel Genosida Diam!
Dalam laporan tahunan Kementerian Luar Negeri AS, Brunei dinyatakan tidak melakukan tindakan yang berarti dalam menangani kasus perdagangan manusia, bahkan mengadili dan mendeportasi korban yang memerlukan bantuan.
Sementara itu, situasi ini menambah tantangan bagi Brunei dalam upayanya untuk meningkatkan citra internasional, dan memastikan perlindungan hak asasi manusia di negara tersebut.