Ikhbar.com: Gaji Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) RI telah diatur secara resmi dalam Undang-Undang (UU). Selain gaji pokok, keduanya menerima tunjangan jabatan dan fasilitas yang melekat pada kedudukan mereka.
Mengacu pada UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Mantan Presiden dan Wakil Presiden, gaji presiden ditetapkan sebesar enam kali lipat dari gaji tertinggi pejabat negara lainnya, sedangkan gaji wakil presiden adalah empat kali lipat dari gaji tertinggi tersebut.
Pejabat dengan gaji tertinggi di luar presiden dan wapres, seperti Ketua DPR dan Ketua MPR, menerima gaji pokok sebesar Rp5,04 juta per bulan. Dengan demikian, gaji pokok presiden mencapai Rp30,24 juta per bulan, sementara gaji wakil presiden sebesar Rp20,16 juta per bulan.
Namun, jumlah ini belum termasuk tunjangan jabatan. Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu, berikut rincian lebih lanjut mengenai penghasilan presiden dan wakil presiden:
Presiden RI
- Gaji pokok bulanan: Rp30.240.000
- Tunjangan jabatan: Rp32.500.000
Wakil Presiden RI
- Gaji pokok bulanan: Rp20.160.000
- Tunjangan jabatan: Rp22.000.000
Baca: Ketua PBNU: Siapa pun Presiden yang Terpilih, Masyarakat Wajib Dukung
Selain presiden dan wapres, berbagai pejabat negara juga menerima gaji pokok dan tunjangan jabatan yang bervariasi. Berikut ini beberapa rincian gaji pejabat negara lainnya sesuai Keppres Nomor 68 Tahun 2001:
Menteri Negara
- Gaji pokok bulanan: Rp5.040.000
- Tunjangan jabatan: Rp13.608.000
- 2. Pejabat Setara Menteri
- Gaji pokok bulanan: Rp5.040.000
- Tunjangan jabatan: Rp13.608.000
Ketua DPR
- Gaji pokok bulanan: Rp5.040.000
- Tunjangan jabatan: Rp67.733.503
- Tunjangan lainnya: Biaya perjalanan harian dan anggaran pemeliharaan, tunjangan pensiun sebesar Rp3.024.000
Wakil Ketua DPR
- Gaji pokok bulanan: Rp4.620.000
- Tunjangan jabatan: Rp62.505.703
- Tunjangan lainnya: Sama dengan Ketua DPR, dengan tunjangan pensiun Rp2.772.000
Ketua Mahkamah Agung (MA)
- Gaji pokok bulanan: Rp5.040.000
- Tunjangan jabatan: Rp121.609.000
- Tunjangan lainnya: Terbagi dalam 27 tingkatan kelas jabatan, dengan tunjangan kinerja maksimal Rp37.560.000
Kapolri
- Gaji pokok bulanan: Rp5.930.000
- Tunjangan jabatan: Rp13.608.000
- Tunjangan kinerja: Rp43.627.500
Panglima TNI
- Gaji pokok bulanan: Rp5.646.100
- Tunjangan jabatan: Rp13.608.000
- Tunjangan kinerja: Rp43.627.500
Baca: Jumlah Pengangguran di Indonesia Meroket, Daerah Ini bahkan sampai 5.000%
Selain itu, gaji kepala daerah juga ditetapkan berdasarkan klasifikasi wilayah dan pendapatan asli daerah (PAD). Berikut beberapa contoh:
Kepala Daerah Provinsi (Gubernur)
- Gaji pokok bulanan: Rp3.000.000
- Tunjangan jabatan: Rp5.400.000
- Tunjangan lainnya: Ditentukan berdasarkan klasifikasi PAD
Kepala Daerah Kabupaten/Kota (Bupati/Walikota)
- Gaji pokok bulanan: Rp2.100.000
- Tunjangan jabatan: Rp3.780.000
- Tunjangan lainnya: Ditentukan berdasarkan klasifikasi PAD