Ikhbar.com: Potensi zakat di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat diproyeksikan sebesar Rp200 miliar/tahun. Sayangnya, dari jumlah itu hanya sebesar 3% saja yang baru bisa dikelola Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
“Secara ketaatan masyarakat terhadap syariat, saya yakin bahwa seluruh masyarakat di Kabupaten Cirebon telah menunaikan kewajibannya berzakat. Hanya saja, banyak dari masyarakat yang menyalurkan zakatnya langsung kepada para mustahik (orang yang berhak menerima zakat),” ujar Ketua Baznas Kabupaten Cirebon, KH Ahmad Zaeni Dahlan, dalam Hiwar Ikhbar bertema “Zakat Cerdas lewat Baznas” bersama Ikhbar.com, Sabtu, 8 April 2023.
Meskipun begitu, kerja-kerja pengumpulan zakat Baznas Kabupaten Cirebon cenderung mengalami peningkatan. Terlebih lagi dalam perolehan zakat fitrah.
“Kami menyediakan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di setiap dinas di Pemerintah Kabupaten Cirebon, maupun Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Cirebon,” katanya.
Menurut Kiai Ahmad, segmen muzaki yang ditangani Baznas Kabupaten Cirebon terdiri dari dua jenis. Pertama, kelompok aparatur sipil negara (ASN) dan swasta atau personal.
“Ada juga dari perusahaan maupun personal profesional yang langsung melakukan transfer ke rekening Baznas,” ungkap Kiai Ahmad.
Dari segi penyaluran, lanjut dia, Baznas tetap mengacu pada ketentuan syariat yang menyasar pada delapan kelompok muzaki. Hal itu sesuai dengan firman Allah Swt:
اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ
“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”
Hanya saja, kata Kiai Ahmad, ada sejumlah kelompok yang berdasarkan konteks zaman sudah tidak lagi bisa ditemukan, yakni orang-orang yang telah memerdekakan budak.
“Oleh karena itu, proyeksi kita (Baznas Kabupaten Cirebon), mengalokasikan ke kelompok fakir dan miskin sebesar 60 persen dan sabilillah (orang-orang yang berjuang untuk agama) sebesar 40 persen,” katanya.
Menurut Kiai Ahmad, setiap dana zakat yang terkumpul, maka akan dikelola dan disalurkan Baznas melalui perencanaan dan program-program sosial yang telah dibentuk demi menjamin penyaluran tersebut bisa tepat sasaran.
Di antara program yang dijalankan Baznas Kabupaten Cirebon tersebut adalah program kesehatan berupa penanggungan kendala pembiayaan rumah sakit, bedah rumah tidak layak huni (rutilahu), pembangunan sanitasi, beasiswa sekolah dan pendidikan tinggi, bantuan kebencanaan, hingga sejumlah program sosial lainnya.
“Dalam menjalankan program tersebut, kami menerapkan sejumlah perangkat guna memastikan proses penyaluran itu tetap pada prinsip transparan, akuntabel, dan profesional. Di antaranya dengan melibatkan tim survei, analis, hingga tim audit,” katanya.