Ikhbar.com: Otoritas Umum Urusan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi melarang tas berukuran besar atau koper masuk ke pelataran mataf (tempat tawaf) lantai dasar dan di mas’a (area lari antara Safa dan Marwa).
Pengawas Departemen Gerbang Masjidil Haram, Saif Al Salami menjelaskan, tas berukuran besar berpotensi menimbulkan risiko keselamatan di area ramai.
Selain koper, pihaknya juga melarang jemaah membawa kantong air dan makanan selain kurma masuk ke pelataran Masjidil Haram.
“Larangan tersebut juga mencakup barang lain yang berpotensi mengganggu pengalaman jamaah,” ujar Al Salami dikutip dari GulfNews pada Ahad, 11 Februari 2024.
Menurutnya, aturan tersebut diterapkan sebagai langkah nyata pengelola dalam melayani para jemaah.
“Aturan tersebut tak lain sebagai upaya untuk mewujudkan layanan yang aman dan lancar bagi jemaah haji,” katanya.
Baca: Kereta Bayi Dilarang Masuk Pelataran Tawaf Masjidil Haram
Al Salami berharap, adanya aturan tersebut dapat memperlancar arus jamaah yang melewati Masjidil Haram, terutama pada jam-jam puncak ibadah.
“Kami berharap dengan aturan tersebut dapat meningkatkan kekhusu’an dan kenyamanan jemaah,” ucapnya.
Aturan baru tersebut bukan yang pertama kali diterapkan. Sebelumnya, pada Selasa, 30 Januari 2024, pihak terkait juga melarang stroller atau kereta bayi masuk ke pelataran Masjidil Haram.
Berikut daftar barang yang dilarang masuk ke area tawaf Masjidil Haram:
1. Makanan dan minuman, kecuali kopi, kurma, dan air.
2. Benda tajam.
3. Cairan yang mudah terbakar.
4. Tas dan koper besar.
5. Kereta bayi.