Ikhbar.com: Pemerintah Kerajaan Arab Saudi secara resmi mengeluarkan larangan acara buka puasa bersama (bukber) di masjid-masjid selama Ramadan 1445 H. Aturan yang diterbitkan Kementerian Urusan Islam telah diedarkan sejak pekan lalu.
“Para imam dan muazin harus mencari tempat yang tepat untuk berbuka puasa di bagian halaman masjid. Tidak diperbolehkan juga mendirikan tenda sementara untuk bukber di masjid,” bunyi edaran tersebut, sebagaimana dikutip dari The New Arab, pada Senin, 4 Maret 2024.
Baca: 25 Ucapan Selamat Ramadan dalam Bahasa Arab dan Terjemahannya
Menurut lanjutan rilis tersebut, aturan itu diresmikan karena adanya kekhawatiran terhadap kondisi kebersihan masjid usai penyelenggaraan bukber.
“Acara buka puasa tidak boleh dilakukan di dalam masjid karena akan berdampak pada kebersihan,” tambah mereka.
Selain aturan tersebut, pemerintah kerajaan juga melarang penggunaan kamera di dalam lingkungan masjid. Masyarakat juga dilarang menyiarkan salat tarawih dan kegiatan ibadah lainnya di media apapun.
Baca: 25 Rekomendasi Nama Bayi yang Lahir pada Bulan Ramadan
Peraturan tersebut diberlakukan mulai 11 Maret hingga 9 April 2024. Menurut mereka, larangan-larangan itu merupakan titah langsung dari Putra Mahkota Arab Saudi, Pangeran Mohammed bin Salman (MBS).