Monday, May 29, 2023
Ikhbar.com | Mengabarkan Kebaikan
  • Home
  • Berita
    • Tekno
    • Tips
  • Tadris
  • Sirah
  • Syariah
  • Nisa
  • Risalah
    • Indana
    • Konsultasi
  • Tasawuf
  • Tsaqafah
  • Doa
No Result
View All Result
Ikhbar.com | Mengabarkan Kebaikan
  • Home
  • Berita
    • Tekno
    • Tips
  • Tadris
  • Sirah
  • Syariah
  • Nisa
  • Risalah
    • Indana
    • Konsultasi
  • Tasawuf
  • Tsaqafah
  • Doa
No Result
View All Result
Ikhbar.com | Mengabarkan Kebaikan
No Result
View All Result
Home Berita

8 Rekomendasi KPK Dilaksanakan Kemenag

by Redaksi
January 28, 2023
in Berita
A A
8 Rekomendasi KPK Dilaksanakan Kemenag
Share on FacebookShare on Twitter

Ikhbar.com: Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Nurul Gufron mengatakan bahwa Kementerian Agama (Kemenag) telah menjalankan hampir semua rekomendasi perbaikan tata kelola perhajian. Masih ada satu rekomendasi yang belum selesai dilakukan, yakni berkenaan harmonisasi Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU) dan UU No 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

Hal ini disampaikan Nurul Ghufron saat memberikan keterangan pers usai melakukan pertemuan dengan Menag Yaqut Cholil Qoumas di kantor KPK. Hadir juga Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan dan Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah. Ikut mendampingi Menag, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latif.

Sembilan rekomendasi KPK tersebut adalah disharmoni UU PIHU dan BPKH, penetapan BPIH yang berkeadilan, batasan yang jelas antara komponen direct dan indirect cost, batasan pendanaan tupoksi Ditjen PHU yang bersumber dari APBN dan indirect cost, seleksi petugas haji yang lebih optimal dan transparan, pengadaan barang dan jasa yang sesuai prinsip, penetapan embarkasi dan kloter yang lebih optimal, kelengkapan aturan pelaksanaan UU PIHU, serta penyesuaian struktur organisasi Ditjen PHU berdasarkan UU PIHU.

Sebagai bentuk pengawasan, KPK melakukan pengawasan atas rencana aksi implementasi sembilan rekomendasi tersebut pada rentang 2020 – 2022. Hasilnya, delapan rekomendasi sudah dilaksanakan.

ArtikelTerkait

Merokok di Area Masjid Nabawi Didenda Rp800 Ribu

Perdana, Gus Menag Lepas Penerbangan Haji dari Bandara Kertajati

Gus Menteri Dorong Sinergi Lintas Pesantren

Jemaah Haji Diminta Bawa Alat Pelindung Diri saat Ziarah di Madinah

“Yang tersisa dari sembilan rekomendasi KPK itu, tinggal harmonisasi peraturan pengelolaan dana haji dan penyelenggaraan ibadah haji. Itu memang bukan tanggung jawab dan dibebankan hanya kepada pemerintah. Karena ini menyangkut undang-undang, maka harus dengan DPR. Itu yang tersisa,” terang Nurul Gufron di Jakarta, Jumat, 27 Januari 2023.

Terkait rekomendasi rekrutmen petugas haji misalnya, Ditjen PHU sudah menyusun analisis beban kerja untuk Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, PPIH Kloter, dan Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD). Ditjen PHU juga sudah menyusun pedoman seleksi TPHD serta Juknis dan Pedoman Rekrutmen PPIH.

“Kita sudah memberikan rekomendasi agar Ditjen PHU memberikan kepastian petugas pusat maupun daerah, itu kriterianya jelas, baik petugas ibadah, non ibadah, kesehatan, dan lainnya. Itu sudah ada peraturannya. Ketika sudah ada peraturannya, maka kemudian seleksinya harus didasarkan pada peraturan itu,” jelas Gufron.

Contoh tidak lanjut lainnya yang dilakukan Kemenag berkenaan dengan pengadaan barang dan jasa. Sesuai rekomendasi KPK, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag telah menyiapkan aplikasi pengadaan barang dan jasa dengan Sepakat. Melalui aplikasi ini, proses pengadaan barang dan jasa bisa dilihat agar lebih transparan. 

Terkait harmonisasi dua regulasi juga disampaikan Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan. Dia berharap, Kemenag dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dapat segera melakukan harmonisasi UU No 34 tahun 2014 dan UU No 8 tahun 2019. Menurutnya, harmonisasi dua undang-undang tersebut penting agar ada kejelasan dalam tata kelola, baik dari aspek keuangan maupun penyelenggaraaan haji. 

“Dua UU ini perlu diharmonisasi supaya ke depan, siapa pun menterinya, kepala BPKH nya, sudah jelas skema yang diusulkan terkait biaya haji, 70:30 misalnya. Kalau ada angka yang disebut, begini mekanismenya, (maka) buat BPKH jelas, buat Kemenag jelas, buat jemaah lebih jelas lagi,” tutur Pahala Nainggolan.

“Sekarang naskah akademiknya sudah sampai dan kita akan lihat terus sampai mana selesainya. Ini menjadi panduan yang secara fundamental untuk penyelenggaraan ibadah haji ke depan. Siapa pun menterinya, siapa pun BPKH nya, jemaah bisa melihat secara jelas seperti apa,” sambungnya.

Menag Yaqut Cholil Qoumas berkomitmen untuk segera menyelesaikan satu rekomendasi KPK yang masih tersisa, yaitu harmonisasi dua regulasi. Menag minta jajarannya segera berkoordinasi dengan BPKH agar harmonisasi dua regulasi itu bisa segera dilakukan. 

“Yang dibutuhkan saat ini adalah naskah akademiknya. Saya minta agar itu bisa segera disusun dan diselesaikan sehingga satu rekomendasi yang tersisa dari KPK ini bisa segera dilaksanakan,” tandas Menag.

Tags: Biaya hajiGus Menaggus menterigus yaqutHajiHaji 2023Haji dan umrahKemenagKementerian agamaMenag YaqutYaqut Cholil Qoumas
ShareTweetSendShare
Previous Post

Madrasah Siap Rekrut Siswa Luar Negeri

Next Post

Pagar Nusa Siapkan 12 Versi Musik Theme Song Satu Abad NU, Gus Mus Beri Apresiasi

Next Post
Pagar Nusa Siapkan 12 Versi Musik Theme Song Satu Abad NU, Gus Mus Beri Apresiasi

Pagar Nusa Siapkan 12 Versi Musik Theme Song Satu Abad NU, Gus Mus Beri Apresiasi

Junjung Tinggi Keberagaman, Inayah Wahid Sebut Cirebon Kota Istimewa

Junjung Tinggi Keberagaman, Inayah Wahid Sebut Cirebon Kota Istimewa

Inayah Wahid Kisahkan Perjuangan Gus Dur Bela Rakyat Papua

Inayah Wahid Kisahkan Perjuangan Gus Dur Bela Rakyat Papua

Tanpa NU, Muhammadiyah Bisa Ambruk

Tanpa NU, Muhammadiyah Bisa Ambruk

Artikel Jurnal Indonesia Kebanyakan Basa-basi

Artikel Jurnal Indonesia Kebanyakan Basa-basi

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pemerintah Sepakat 1 Ramadan 1444 H Kamis Besok

Jika Pemerintah Tetapkan Lebaran Sabtu, Apakah Jumat Tetap Wajib Berpuasa?

April 20, 2023
Kemenag Buka Kesempatan Santri Kuliah di Al-Azhar Mesir

Kemenag Buka Kesempatan Santri Kuliah di Al-Azhar Mesir

May 12, 2023
Link Download Logo Harlah ke-63 PMII

Link Download Logo Harlah ke-63 PMII

April 1, 2023
Adab Bersilaturahmi ke Mantan Suami atau Istri

Adab Bersilaturahmi ke Mantan Suami atau Istri

March 10, 2023
Merokok di Area Masjid Nabawi Didenda Rp800 Ribu

Merokok di Area Masjid Nabawi Didenda Rp800 Ribu

Doa-doa Nabi untuk Orang Sakit

Doa-doa Nabi untuk Orang Sakit

PBNU: Pesantren Jangan Distigma Penuh Kekerasan

PBNU: Pesantren Jangan Distigma Penuh Kekerasan

Rekrutmen ASN 2022 Segera Dibuka: Guru dan Tenaga Kesehatan Jadi Prioritas

Rekrutmen ASN 2022 Segera Dibuka: Guru dan Tenaga Kesehatan Jadi Prioritas

Merokok di Area Masjid Nabawi Didenda Rp800 Ribu

Merokok di Area Masjid Nabawi Didenda Rp800 Ribu

May 29, 2023
Perdana, Gus Menag Lepas Penerbangan Haji dari Bandara Kertajati

Perdana, Gus Menag Lepas Penerbangan Haji dari Bandara Kertajati

May 29, 2023
Benarkah Suami Lebih Utama Pergi Haji ketimbang Istri?

Benarkah Suami Lebih Utama Pergi Haji ketimbang Istri?

May 29, 2023
Gus Menteri Dorong Sinergi Lintas Pesantren

Gus Menteri Dorong Sinergi Lintas Pesantren

May 29, 2023
Ikhbar.com | Mengabarkan Kebaikan

Segenap kabar kami sajikan melalui prinsip kemanfaatan jurnalisme, lebih tepatnya jurnalisme keislaman yang berkeadaban

Ikuti Kami

Kanal

  • Berita
  • Doa
  • Headline
  • Indana
  • Konsultasi
  • Nisa
  • Risalah
  • Sirah
  • Syariah
  • Tadris
  • Tasawuf
  • Tekno
  • Tips
  • Tsaqafah
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan & Kerja Sama

Copyright © 2023 Ikhbar.com, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Tekno
    • Tips
  • Tadris
  • Sirah
  • Syariah
  • Nisa
  • Risalah
    • Indana
    • Konsultasi
  • Tasawuf
  • Tsaqafah
  • Doa

Copyright © 2023 Ikhbar.com, All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In