Ikhbar.com: Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Silmy Karim mengungkapkan, ada 3.912 Warga Negara Indonesia (WNI) yang pindah kewarganegaraan menjadi Warga Negara (WN) Singapura sepanjang 2019-2022.
Dia menjelaskan, alasan ribuan WNI pindah kewarganegaraan karena ingin meraih potensi taraf hidup yang lebih sejahtera. Meski demikian, ia mengaku tidak mempermasalahkan keputusan para WNI tersebut selama dilakukan secara legal dan sesuai hukum.
“Saya kira sah-sah saja bagi WNI yang pindah kewarganegaraan demi taraf hidup yang lebih baik selama dilakukan secara legal. Mereka yang pindah ini usia-usia produktif, potensial,” ujar Silmy, dikutip dari siaran resmi yang diterima pada Kamis, 13 Juli 2023.
Baca: Indonesia Dinobatkan sebagai Negara Paling Indah di Dunia
Menurut data Dirjen Imigrasi, sekitar 1.000 orang pada setiap tahunnya pindah kewarganegaraan menjadi WN Singapura. Rata-rata WNI yang berpindah kewarganegaraan adalah kelompok usia produktif, yakni berusia 25 sampai 35 tahun.
“WNI yang berpindah kewarganegaraan menjadi WN Singapura tersebut berada dalam kelompok usia produktif, usia 25 sampai 35 tahun,” kata dia.
Melihat fenomena tersebut, Dirjen Imigrasi menerbitkan Global Talent Visa yang merupakan turunan dari Golden Visa. Golden Visa diberikan kepada warga negara asing (WNA) yang memiliki keahlian atau keterampilan mumpuni di bidangnya.
Melalui Golden Visa, Indonesia dapat memperoleh kontribusi dari para WNA tersebut di bidang perekonomian dan pengembangan sumber daya manusia (SDM). Kebijakan visa ini diharapkan mampu mendorong kualitas negara dalam aspek ekonomi dan teknologi melalui SDM berkualitas dari mancanegara.
“Kita berharap kebijakan Global Talent Visa menarik talenta terbaik dunia supaya datang dan berkontribusi di Indonesia,” ujar Silmy.
“Indonesia butuh sumber daya manusia yang produktif dan potensial, tidak hanya dari dalam negeri, melainkan juga dari luar. Ini jadi salah satu latar belakang kami inisiasi Global Talent Visa,” sambung dia.
Menurut Silmy, jika telah memenuhi kriteria yang ditetapkan Imigrasi, WNA akan diberikan Global Talent Visa berdasarkan rekomendasi dari Pemerintah Indonesia.