Ikhbar.com: Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memperingatkan masyarakat terkait peredaran obat herbal berbahaya yang mengandung bahan kimia obat (BKO) ilegal. Pasalnya, baru-babaru ini BPOM merilis daftar produk yang diklaim telah ditindak karena dinilai membahayakan kesehatan bahkan mengancam nyawa.
“Temuan kami menunjukkan adanya BKO dalam sembilan produk obat bahan alam (OBA) yang beredar. Ini sangat berbahaya bila dikonsumsi tanpa pengawasan,” ungkap Kepala BPOM, Taruna Ikrar, dalam konferensi pers di Jakarta pada Kamis, 19 Juni 2025.
Produk-produk tersebut, kata Taruna, dijual bebas di pasaran dan mengklaim manfaat seperti peningkat stamina, pelangsing, penggemuk badan, hingga pereda pegal. Padahal, sebagian besar produk mencantumkan label jamu untuk mengelabui konsumen.
Dari hasil pengawasan terhadap 683 produk OBA, obat kuasi, dan suplemen kesehatan selama Mei 2025, BPOM menemukan bahwa beberapa di antaranya mengandung zat-zat kimia keras seperti sildenafil, tadalafil, vardenafil, asam mefenamat, parasetamol, natrium diklofenak, sibutramin, deksametason, siproheptadin, glibenklamid, dan metformin.
Baca: BPJH dan BPOM Temukan 9 Produk Mengandung Babi, Ini Daftarnya
“Penggunaan BKO dalam obat tradisional dilarang keras. Ini bukan hanya soal legalitas, tapi menyangkut keselamatan konsumen,” tegas Taruna.
BPOM menjelaskan, konsumsi BKO tanpa resep dokter berisiko menimbulkan efek samping berat. Sildenafil dan tadalafil, misalnya, bisa memicu stroke dan gangguan penglihatan. Asam mefenamat serta natrium diklofenak dapat merusak saluran cerna dan hati.
Sibutramin diketahui meningkatkan risiko serangan jantung, sementara deksametason serta siproheptadin bisa menyebabkan gangguan hormonal dan menurunkan sistem kekebalan tubuh jika dikonsumsi terus-menerus.
Atas pelanggaran tersebut, BPOM menegaskan akan menindak tegas pelaku usaha yang mencampurkan BKO ke dalam produk herbal. Sesuai Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) dan (3) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, sanksi pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar dapat dikenakan.
BPOM juga mengajak masyarakat untuk lebih waspada dan melaporkan produk yang mencurigakan melalui Contact Center HALOBPOM 1500533 atau kanal resmi lainnya.
Berikut adalah sembilan produk obat herbal berbahaya yang ditindak BPOM:
- Harimau Putih
- One Man
- Amirna Lelaki
- Urat Madu Gold
- Redak-Sam
- Jarak Pagar
- Contra Lin
- Real Slim Ultimate
- Vitamin Gemuk Alami