Ikhbar.com: Kelompok militan Palestina, Hamas dan Israel menyetujui perjanjian gencatan senjata pada Rabu, 15 Januari 2025. Kesepakatan tersebut setidaknya membawa angin segar bagi warga Gaza yang telah dibombardir Zionis kurang lebih selama 15 bulan.
Dikutip dari Aljazeera, Perdana Menteri Qatar, Sheikh Mohammed bin Abdulrahman bin Jassim Al Thani mengatakan bahwa gencatan senjata ini akan dimulai pada Ahad, 19 Januari 2025.
Ia mengatakan bahwa gencatan senjata yang akan berlangsung selama 45 hari tersebut akan menghasilkan sejumlah kesepakatan, termasuk pembebasan sandera.
Baca: Data Korban Tewas Gaza Diragukan, Diduga 41% Lebih Tinggi dari Laporan Resmi
Sementara dikutip dari AFP, perjanjian gencatan senjata antara Israel dan Hamas tersebut setidaknya menghasilkan tiga fase.
“Fase kedua dan ketiga akan dilaksanakan setelah fase pertama bisa dijalankan,” tulis AFP dikutip pada Kamis, 16 Januari 2025.
Berikut ini tiga fase kesepakatan gencatan senjata antara Israel dan Hamas.
Fase pertama
1. Hamas akan membebaskan 33 sandera, termasuk warga sipil dan tentara perempuan, anak-anak dan warga sipil berusia di atas 50 tahun.
2. Israel akan membebaskan 30 tahanan sipil Palestina. Selain itu, mereka juga berjanji akan membebaskan 50 tawanan tentara perempuan.
3. Penghentian pertempuran, pasukan Israel bergerak keluar dari daerah berpendudukan ke pinggiran Jalur Gaza.
4. Warga Palestina yang mengungsi mulai kembali ke rumah, lebih banyak bantuan memasuki Jalur Gaza.
5. Pada tahap pertama, pasukan Israel akan mundur ke pinggiran Gaza dan banyak warga Palestina akan dapat kembali ke sisa-sisa rumah mereka saat bantuan masuk.
Fase kedua
1. Deklarasi “Ketenangan berkelanjutan”. Pengumuman kembalinya ketenangan yang berkelanjutan atau penghentian operasi militer dan permusuhan.
2.Hamas membebaskan sandera laki-laki yang tersisa (tentara dan warga sipil) dengan imbalan sejumlah tahanan Palestina yang belum dinegosiasikan dan penarikan penuh pasukan Israel dari Jalur Gaza.
Fase ketiga
1. Jenazah sandera Israel yang telah meninggal ditukar dengan jenazah pejuang Palestina yang telah meninggal.
2. Pelaksana rencana rekonstruksi di Gaza yang akan dilakukan di bawah pengawasan internasional.
3. Penyeberangan perbatasan untuk pergerakan masuk dan keluar Gaza dibuka kembali.
Untuk hak-pihak yang menjamin pada perjanjian gencatan senjata ini adalah Qatar, Mesir, Amerika Serikat dan Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB).
Ikuti dan baca artikel kami lainnya di Google News.