Pemerintah Buka Kemungkinan Batalkan Pemberangkatan Haji 2026

Ilustrasi haji. Foto: Getty Images

Ikhbar.com: Pemerintah Indonesia membuka kemungkinan tidak memberangkatkan jemaah pada musim haji 2026 apabila kondisi keamanan di kawasan Timur Tengah dinilai berisiko bagi keselamatan jemaah.

Opsi tersebut disertai dengan sejumlah langkah mitigasi untuk melindungi kepentingan calon jemaah haji Indonesia.

Menteri Haji dan Umrah (Menhaj), KH Mochamad Irfan Yusuf menegaskan bahwa faktor keselamatan jemaah menjadi pertimbangan utama dalam menentukan kebijakan penyelenggaraan ibadah haji tahun mendatang.

“Keselamatan jemaah menjadi prioritas utama. Setiap keputusan akan diambil berdasarkan data intelijen keamanan dan koordinasi dengan berbagai pihak,” ujar sosok yang karib disapa Gis Irfan itu di Jakarta, Rabu, 11 Maret 2026.

Baca: Dampak Konflik Timur Tengah, Pemerintah Siapkan 3 Skenario Haji 2026

Pemerintah saat ini tengah menyiapkan beberapa skenario jika situasi keamanan kawasan Timur Tengah memburuk. Salah satu kemungkinan yang dipertimbangkan adalah tetap dibukanya penyelenggaraan haji oleh pemerintah Arab Saudi, namun Indonesia memilih tidak mengirimkan jemaah demi menjaga keselamatan mereka.

Dalam skenario tersebut, pemerintah berencana melakukan diplomasi tingkat tinggi dengan otoritas Arab Saudi agar biaya layanan haji yang telah dibayarkan oleh Indonesia tidak hangus. Dana yang sudah dialokasikan untuk akomodasi, konsumsi, transportasi, hingga layanan lainnya diharapkan dapat dialihkan untuk penyelenggaraan haji pada tahun berikutnya.

“Kami akan berupaya agar biaya yang sudah dibayarkan bisa digunakan untuk penyelenggaraan haji tahun 2027,” jelasnya.

Pemerintah juga menyadari adanya kemungkinan penolakan dari penyedia layanan di Arab Saudi terhadap rencana pengalihan kontrak tersebut. Karena itu, sejumlah langkah mitigasi tambahan sedang dipersiapkan agar jemaah tidak dirugikan jika keberangkatan haji harus ditunda.

Selain upaya diplomasi, pemerintah menyiapkan skema pengelolaan keuangan bagi jemaah terkait pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH). Calon jemaah nantinya diberikan dua pilihan jika keberangkatan harus ditunda.

Opsi pertama adalah menarik kembali dana pelunasan tanpa kehilangan kesempatan berangkat pada musim haji berikutnya. Opsi kedua, jemaah dapat membiarkan dana tetap tersimpan untuk keberangkatan tahun depan dengan tambahan nilai manfaat selama masa tunggu.

Langkah komunikasi keagamaan juga disiapkan pemerintah untuk menghindari polemik di masyarakat. Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) akan berkoordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) guna memberikan penjelasan terkait konsep istitha’ah, yakni kemampuan berhaji yang tidak hanya mencakup kemampuan finansial, tetapi juga faktor keamanan.

Pendekatan tersebut dinilai penting agar masyarakat memahami bahwa penundaan keberangkatan demi keselamatan jiwa dapat dibenarkan secara syariat.

Selain itu, pemerintah juga mempertimbangkan renegosiasi kontrak dengan maskapai penerbangan dan penyedia layanan haji di Arab Saudi. Proses renegosiasi tersebut akan menggunakan klausul force majeure atau keadaan kahar untuk meminimalkan potensi kerugian atas dana layanan yang telah dibayarkan.

Meski demikian, Gus Irfan mengakui upaya tersebut tetap memiliki risiko apabila pihak penyedia layanan tidak menyetujui perubahan kontrak yang diajukan pemerintah.

Ikuti dan baca artikel kami lainnya di Google News.