Menag Larang ASN Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran

Menteri Agama (Menag) Prof. Dr. KH Nasaruddin Umar. Foto: Kemenag

Ikhbar.com: Menteri Agama (Menag) Prof. Dr. KH Nasaruddin Umar menegaskan larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik Lebaran.

Kebijakan tersebut dikeluarkan untuk memastikan fasilitas negara dimanfaatkan sesuai peruntukannya dan tidak dipakai untuk kepentingan pribadi.

Penegasan tersebut disampaikan Menag sebagai bagian dari upaya memperkuat integritas serta kedisiplinan aparatur negara dalam memanfaatkan sarana milik pemerintah. ASN di lingkungan Kemenag diingatkan untuk memegang prinsip profesionalitas, akuntabilitas, dan etika dalam setiap tugas, termasuk saat menggunakan fasilitas kedinasan.

“ASN wajib menjaga integritas, profesionalitas, serta menggunakan fasilitas negara secara bertanggung jawab. ASN dilarang menyalahgunakan wewenang dan fasilitas jabatan untuk kepentingan pribadi,” tegas Menag di Jakarta, Kamis, 12 Maret 2026.

Baca: Kemenag Siapkan 6.859 Masjid Layani Mudik Lebaran 2026

Menag menjelaskan bahwa kendaraan dinas disediakan negara untuk menunjang pelaksanaan tugas dan pelayanan publik. Oleh karena itu, penggunaannya harus mengikuti aturan yang berlaku dan tidak boleh dimanfaatkan untuk kebutuhan pribadi, termasuk perjalanan mudik saat Idulfitri.

“Sebagian ASN Kemenag juga ada yang bertugas di momen lebaran, misal untuk mengawal Rumah Ibadah Ramah Pemudik. Selama menjalankan tugas, bisa gunakan fasilitas yang ada,” sebut Menag.

Ketentuan tersebut sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang melarang pegawai negeri sipil menyalahgunakan kewenangan maupun fasilitas jabatan untuk kepentingan pribadi.

Selain menegaskan aturan penggunaan kendaraan dinas, Menag juga mengingatkan posisi ASN sebagai contoh bagi masyarakat. Ia menilai perilaku aparatur negara dalam memanfaatkan fasilitas pemerintah harus mencerminkan tanggung jawab dan etika yang baik, terutama saat momentum Idulfitri yang sarat nilai kejujuran dan kedisiplinan.

“ASN diharapkan memberi teladan dalam menjaga etika penggunaan fasilitas negara,” kata Menag.

Dalam kesempatan lain, Menag juga mengajak tokoh agama memperkuat pesan persaudaraan dan kedamaian kepada masyarakat. Ajakan tersebut disampaikan mengingat sejumlah hari besar keagamaan tahun ini berlangsung berdekatan, yakni Hari Raya Nyepi, Idulfitri, dan Paskah.

Menurut Menag, perayaan keagamaan yang berdekatan dapat menjadi momentum mempererat kebersamaan di tengah masyarakat Indonesia yang majemuk. Ia menilai tokoh agama memiliki peran penting dalam menyampaikan pesan kerukunan kepada umat.

“Para tokoh agama memiliki peran penting dalam menjaga harmoni dan damai di tengah masyarakat. Momentum hari-hari besar keagamaan ini harus menjadi penguat persaudaraan, bukan sebaliknya,” ujar Menag.

Ia menambahkan bahwa setiap perayaan agama membawa nilai universal bagi kehidupan sosial. Hari Raya Nyepi mengajarkan refleksi dan pengendalian diri, Idulfitri menumbuhkan semangat saling memaafkan, sementara Paskah menyampaikan pesan harapan dan kasih.

“Jika nilai-nilai tersebut disampaikan secara luas oleh para tokoh agama, masyarakat akan semakin terdorong untuk menjaga kerukunan dan persatuan bangsa,” jelasnya.

Presiden Prabowo Subianto dalam kesempatan terpisah juga menekankan pentingnya menjaga persatuan di tengah keberagaman masyarakat Indonesia. Ia mengingatkan bahwa perbedaan merupakan kenyataan yang harus dikelola dengan sikap saling menghormati.

“Perbedaan, Itu bukan sesuatu yang harus mengarah kepada perpecahan. Kita perlu untuk menggalang persatuan, menggalang kerukunan untuk menghadapi keadaan yang penuh ketidakpastian ini,” tegas Presiden.

Sejalan dengan kebijakan tersebut, Kementerian Agama telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2026 yang memuat panduan penyelenggaraan ibadah Ramadan, Hari Raya Idulfitri 1447 H/2026 M, serta pengelolaan program Masjid Ramah Pemudik.

Ikuti dan baca artikel kami lainnya di Google News.