Kiai Maman: Penetapan Nisab Zakat Profesi Harus Perhatikan Realitas Ekonomi

Pengasuh Pondok Pesantren Al-Mizan, Majalengka, Dr. KH Maman Imanulhaq dalam forum Bahtsul Masail yang diselenggarakan Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PWNU Jawa Barat pada Sabtu, 7 Maret 2026. Foto: IST

Ikhbar.com: Pengasuh Pondok Pesantren Al-Mizan, Majalengka, Dr. KH Maman Imanulhaq, menegaskan pentingnya kehati-hatian dalam menetapkan standar nisab zakat profesi agar tidak membebani masyarakat yang secara ekonomi belum tergolong mampu.

Pandangan tersebut disampaikan dalam forum Bahtsul Masail yang diselenggarakan Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PWNU Jawa Barat di Pondok Pesantren Al-Mizan Jatiwangi, Majalengka. Forum ini membahas standar emas dan beras dalam penentuan zakat profesi serta zakat fitrah.

Kegiatan yang berlangsung Sabtu, 7 Maret 2026 atau 17 Ramadan 1447 H itu menghadirkan ulama, akademisi, dan pakar ekonomi syariah untuk mengkaji dinamika penentuan nisab zakat penghasilan yang belakangan menjadi perdebatan.

Kiai Maman menilai pembahasan tersebut penting agar praktik zakat tetap berjalan sesuai prinsip keadilan sosial dalam ajaran Islam.

“Zakat adalah instrumen keadilan sosial dalam Islam. Prinsipnya jelas, diambil dari orang yang benar-benar mampu untuk diberikan kepada mereka yang membutuhkan. Karena itu, penetapan standar nisab harus mempertimbangkan realitas ekonomi masyarakat agar tidak menimbulkan ketidakadilan,” ujar Kiai Maman.

Ia menambahkan, keputusan forum Bahtsul Masail diharapkan dapat menjadi rujukan bagi para pemangku kebijakan serta lembaga pengelola zakat dalam merumuskan regulasi yang lebih proporsional.

Baca: Standar Emas 14 Karat tak Berlaku untuk Nisab Zakat Profesi

“Forum ini ingin memastikan bahwa kebijakan zakat tidak hanya tepat secara fikih, tetapi juga relevan dengan kondisi sosial ekonomi umat. Dengan begitu, zakat dapat berfungsi optimal sebagai instrumen pemberdayaan dan pemerataan kesejahteraan,” tambahnya.

Forum tersebut juga menyinggung kebijakan penetapan zakat fitrah tahun 1447 H/2026 oleh Baznas sebesar Rp50.000 per jiwa atau setara dengan 2,5 kilogram beras premium. Nilai tersebut merupakan hasil kajian yang mempertimbangkan fluktuasi harga pangan serta daya beli masyarakat di berbagai daerah.

Kebijakan itu diharapkan dapat menjadi pedoman bagi Baznas provinsi, kabupaten/kota, serta lembaga amil zakat di seluruh Indonesia dalam pelaksanaan zakat fitrah.

Kiai Maman menegaskan pentingnya sinergi antara otoritas keagamaan, lembaga pengelola zakat, dan pemerintah dalam memperkuat sistem zakat nasional.

“Melalui forum Bahtsul Masail ini, para ulama menegaskan pentingnya sinergi antara otoritas keagamaan, lembaga zakat, dan pemerintah agar sistem zakat di Indonesia dapat berjalan secara adil, inklusif, dan mampu menjawab tantangan ekonomi umat di masa depan,” imbuhnya.

Ikuti dan baca artikel kami lainnya di Google News.