Ikhbar.com: Calon jemaah haji reguler dapat mengecek estimasi keberangkatan setelah memperoleh nomor porsi. Informasi tersebut dapat diakses secara daring melalui situs resmi Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) serta aplikasi Satu Haji.
Masa tunggu keberangkatan haji menjadi bagian dari proses yang harus dilalui calon jemaah setelah melakukan pendaftaran. Tingginya jumlah pendaftar dan keterbatasan kuota haji membuat calon jemaah harus menunggu sesuai nomor porsi yang diperoleh.
Mulai 2026, Kemenhaj menerapkan skema baru masa tunggu haji dengan estimasi rata-rata 26 tahun di seluruh daerah. Sebelumnya, masa tunggu keberangkatan di sejumlah daerah dapat mencapai 47 tahun.
Nomor porsi menjadi data penting bagi calon jemaah untuk mengetahui perkiraan waktu keberangkatan. Pengecekan dapat dilakukan melalui website Kemenhaj atau aplikasi resmi Satu Haji.
Baca: Kemenhaj Rilis Buku Manasik Haji 2026, Download di Sini!
Calon jemaah dapat menggunakan layanan informasi haji pada situs resmi Kemenhaj. Langkah pengecekannya sebagai berikut:
- Buka situs resmi Kemenhaj pada halaman Data dan Informasi.
- Masukkan 10 digit nomor porsi haji pada kolom pencarian.
- Masukkan atau verifikasi kode captcha yang tersedia.
- Klik “Cek Estimasi”.
- Sistem akan menampilkan informasi perkiraan keberangkatan berdasarkan data jemaah yang tercatat.
Nomor porsi perlu dimasukkan dengan benar agar sistem dapat menampilkan data yang sesuai.
Pengecekan juga dapat dilakukan melalui aplikasi Satu Haji yang tersedia untuk perangkat Android dan iOS. Berikut langkah-langkahnya:
- Unduh aplikasi Satu Haji melalui Play Store untuk perangkat Android atau App Store untuk perangkat iOS.
- Buka aplikasi Satu Haji.
- Pilih menu “Estimasi Keberangkatan Haji” pada bagian “Menu Cepat”.
- Masukkan 10 digit nomor porsi haji.
- Tekan ikon pencarian di sisi kanan kolom.
- Sistem akan menampilkan estimasi waktu keberangkatan berdasarkan data jemaah yang tersimpan.
Layanan tersebut memudahkan calon jemaah memantau perkiraan keberangkatan tanpa harus datang langsung ke kantor pelayanan.
Kemenhaj memberikan catatan bahwa estimasi keberangkatan bukan merupakan jadwal keberangkatan yang bersifat tetap. Perkiraan tersebut dihitung bagi jemaah yang belum membatalkan pendaftaran dan belum berangkat haji.
Perubahan estimasi dapat terjadi karena penyesuaian kuota haji pada tingkat provinsi, kabupaten atau kota, perubahan kuota haji khusus, serta perubahan regulasi.
Pada masa operasional haji, pemerintah dapat menggeser tahun awal perhitungan ke tahun berikutnya untuk mengantisipasi jemaah yang akan berangkat. Setelah masa operasional haji selesai, perkiraan keberangkatan bagi jemaah yang belum batal dan belum berangkat akan dihitung mulai dari musim haji berikutnya.
Calon jemaah yang mendapati nomor porsinya mengalami perubahan selama masa operasional haji dapat melakukan pengecekan ulang setelah masa operasional haji berakhir.