Ikhbar.com: Pengelolaan zakat fitrah harus mengikuti ketentuan syariat. Status panitia zakat yang dibentuk di masjid atau komunitas kerap disamakan dengan amil zakat. Padahal, dalam fikih terdapat perbedaan mendasar antara panitia zakat dan amil yang memiliki kewenangan resmi.
Pemahaman ini penting karena berkaitan dengan keabsahan pengelolaan dan penyaluran zakat. Ulama menjelaskan bahwa tidak semua pihak yang mengurus distribusi zakat otomatis memiliki status sebagai amil.
Dalam literatur fikih, amil zakat adalah orang atau lembaga yang mendapatkan mandat resmi dari pemerintah atau otoritas yang berwenang untuk mengelola zakat. Penjelasan ini disampaikan Imam Al-Malibari dalam salah satu karyanya:
“والعامل كساع : وهو من يبعثه الإمام لأخذ الزكاة وقاسم وحاشر.”
“Amil itu seperti petugas pemungut: yakni orang yang diutus oleh imam (pemerintah) untuk mengambil zakat, membagikannya, dan mengumpulkannya.”
Baca: Ragam Bacaan Niat Zakat Fitrah
Definisi tersebut menegaskan bahwa amil adalah pihak yang ditunjuk pemerintah atau pemimpin yang memiliki otoritas. Karena itu, kelompok atau lembaga yang membentuk panitia zakat secara mandiri tanpa penunjukan resmi tidak termasuk kategori amil zakat.
Panitia zakat yang biasa dibentuk di masjid atau lingkungan masyarakat pada dasarnya hanya bertindak sebagai wakil dari muzakki, yakni orang yang menunaikan zakat. Mereka menerima amanah untuk menyalurkan zakat kepada mustahiq atau penerima zakat.
Penyaluran zakat fitrah idealnya dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idulfitri. Batas waktu yang masih diperbolehkan adalah sebelum masuk waktu maghrib pada hari raya Idulfitri. Penundaan setelah waktu tersebut dinilai makruh dalam pandangan sebagian ulama.
Apabila zakat yang dititipkan kepada panitia belum tersalurkan hingga melewati waktu maghrib, maka panitia memikul tanggung jawab atas keterlambatan tersebut. Zakat yang belum sampai kepada mustahiq juga tidak otomatis menggugurkan kewajiban muzakki.
Keterangan mengenai hal ini dijelaskan Imam Nawawi dalam Al-Majmu’:
“(الرابعة) في بيان الافضل قال اصحابنا تفريقه بنفسه أفضل من التوكيل بلا خلاف لانه على ثقة من تفريقه بخلاف الوكيل وعلي تقدير خيانة الوكيل لا يسقط الفرض عن المالك لان يده كيده فما لم يصل المال الي المستحقين لا تبرأ ذمة المالك بخلاف دفعها إلى الامام فانه بمجرد قبضه تسقط الزكاة عن المالك قال الماوردى وغيره وكذا الدفع الي الامام أفضل من التوكيل لما ذكرناه”
“(Keempat) menjelaskan yang paling utama. Para ulama Syafi’iyah berkata: Tidak ada perbedaan pendapat bahwa membayar zakat secara langsung lebih utama daripada mewakilkan kepada panitia, karena muzakki lebih yakin bahwa zakatnya tersalurkan dengan benar. Berbeda jika zakat diserahkan kepada imam (amil zakat resmi), maka kewajiban muzakki gugur sejak diterima oleh imam.”