Komdigi Kaji Putusan MK soal Sisa Kuota Internet yang Hangus

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Hj. Meutya Viada Hafid. Foto: Antara

Ikhbar.com: Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) segera mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perlindungan sisa kuota internet pelanggan. Hasil kajian tersebut akan menjadi dasar untuk menentukan penyesuaian terhadap sistem layanan yang telah berjalan.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Hj. Meutya Viada Hafid mengatakan, Komdigi akan menelaah putusan MK tersebut untuk melihat kebutuhan pengaturan lebih lanjut.

“Komdigi akan pelajari dan kita sesuaikan jika diperlukan aturan tambahan,” kata Meutya Hafid pada Kamis, 23 Juli 2026.

Baca: Menkomdigi Imbau Pengguna Kartu Seluler Lama Cek Biometrik untuk Lindungi NIK dari Kejahatan Digital

MK sebelumnya mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait kebijakan kuota internet yang hangus meski masih tersisa. Putusan tersebut menegaskan adanya kewajiban untuk memberikan perlindungan kepada konsumen atas kuota internet yang telah dibeli tetapi belum sepenuhnya digunakan.

Ketentuan itu tercantum dalam Putusan MK Nomor 219/PUU-XXIV/2026. Dalam putusannya, MK menyatakan Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran Undang-Undang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 secara bersyarat.

“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis, 23 Juli 2026.

MK menyatakan pengguna layanan telekomunikasi yang telah membayar kuota internet, baik melalui layanan prabayar maupun pascabayar, harus memperoleh perlindungan atas sisa kuota yang belum digunakan.

Perlindungan tersebut dapat diberikan melalui sejumlah mekanisme. Bentuknya antara lain akumulasi atau rollover kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, pemberian kompensasi, pengembalian dana atau refund, serta mekanisme perlindungan lain yang sesuai.

Komdigi akan mempelajari penerapan putusan tersebut dan menyesuaikannya dengan sistem layanan telekomunikasi yang telah berlaku.

Ikuti dan baca artikel kami lainnya di Google News.